HeadlineHukum

Besok, GMNI Kabgor Laporkan Pemilik Bangunan Tak Kantongi Izin Lingkungan ke Polda Gorontalo

×

Besok, GMNI Kabgor Laporkan Pemilik Bangunan Tak Kantongi Izin Lingkungan ke Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ketua GMNI Kabupaten Gorontalo, Rizal Agu./Penagar.id 
Ketua GMNI Kabupaten Gorontalo, Rizal Agu./Penagar.id 

Penagar.id, GORONTALO – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Gorontalo akan melaporkan sejumlah pemilik bangunan dan usaha yang diduga tidak memiliki izin lingkungan ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Dalam surat tertanggal 28 April 2025, yang ditujukan kepada Polda Gorontalo, GMNI menyebutkan sejumlah bangunan maupun usaha yang disinyalir beroperasi tanpa mengantongi dokumen izin lingkungan.

Temuan ini mencakup berbagai jenis usaha, diantaranya pabrik, toko, supermarket, usah pemandian, hingga satu gedung milik instansi pemerintah.

Dalam keterangannya, Ketua GMNI Kabupaten Gorontalo, Rizal Agu mengatakan, langkah ini menjadi bentuk dorongan konkret terhadap penegakan aturan perlindungan lingkungan hidup di daerah tersebut.

Baca Juga :  Kejari Kota Istimewakan PT AU Dalam Kasus Korupsi Revitalisasi MT Haryono?

Rizal menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan lingkungan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membawa dampak serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan kualitas hidup masyarakat sekitar.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menegakkan peraturan daerah maupun undang-undang yang berkaitan dengan lingkungan hidup,” ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya.

“Kami melihat ada pembiaran terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Rizal menambahkan, dalam berbagai kasus, ketidakadaan izin lingkungan sering kali berujung pada terjadinya pencemaran, pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar, ketidaksesuaian tata ruang, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Warga Kota Gorontalo Palsukan Dokumen KUR Berujung Pengadilan

Karena itu, lanjut Rizal, GMNI merasa perlu untuk mengambil sikap tegas demi mencegah masalah lebih besar di kemudian hari.

“Bangunan-bangunan yang tidak mengantongi izin lingkungan ini bukan hanya melanggar administrasi. Ini berpotensi mencemari air, tanah, bahkan udara sehingga harus segera dihentikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, GMNI Kabupaten Gorontalo juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi di lapangan, serta menindak sesuai ketentuan hukum jika ditemukan pelanggaran.

“Pemerintah dan penegak hukum harus bertindak, bukan hanya terhadap pelaku usaha swasta, tetapi juga terhadap gedung pemerintah yang abai terhadap aturan,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Gorontalo jadi Simbol Kegagalan Penanganan Tambang Ilegal?

Tak sampai di situ, Rizal juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan serta memperketat penerbitan izin baru, dengan mempertimbangkan aspek kelayakan lingkungan secara ketat.

Ke depan, kata Rizal, GMNI berjanji akan terus memantau dan membuka ruang advokasi bagi masyarakat yang terdampak langsung akibat kelalaian dalam pengelolaan lingkungan di Kabupaten Gorontalo.

“Penegakan hukum tanpa pandang bulu adalah kunci. Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Dan kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Rizal.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page