Kabupaten Bone Bolango

Bone Bolango Uji Coba Aplikasi Keuangan Desa, Pastikan Transparansi Pengelolaan

×

Bone Bolango Uji Coba Aplikasi Keuangan Desa, Pastikan Transparansi Pengelolaan

Sebarkan artikel ini
Suasana Penandatanganan PKS pemanfaatan aplikasi Kasda Online Desa yang terintegrasi dengan Siskeudes link seluruh Pemerintah Desa, Selasa (11/2/2025). (Foto : Dok Ist.)
Suasana Penandatanganan PKS pemanfaatan aplikasi Kasda Online Desa yang terintegrasi dengan Siskeudes link seluruh Pemerintah Desa, Selasa (11/2/2025). (Foto : Dok Ist.)

Penagar.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menjadi daerah pertama di Gorontalo yang menerapkan aplikasi Kasda Online Desa.

Sistem ini terintegrasi dengan Siskeudes dan bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana desa lebih transparan serta terdokumentasi dengan baik.

Kesepakatan kerja sama ini ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Bone Bolango, Nixon Adolong, bersama Branch Manager PT. Bank SulutGo Suwawa, Sri Wahyuni Wantogia, di Kopilabs Danau Perintis Suwawa, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga :  Kampanye Amran-Irwan di Kabila Membludak, Dukungan Warga Semakin Menguat

Menurut Sri Wahyuni Wantogia, aplikasi ini akan mempermudah akses keuangan desa dan memastikan pencairan dana lebih tertib.

“Insya Allah untuk kelanjutan dari perjanjian kerja sama pemanfaatan aplikasi Kasda Online Desa yang terintegrasi dengan Siskeudes link ini, nantinya akan diadakan uji coba oleh Kantor Pusat PT. Bank SulutGo melalui Divisi Pengembangan Bisnis dan Jaringan (PBJ),” kata Sri Wahyuni Wantogia.

Baca Juga :  Bone Bolango Sambut Hari Patriotik dan HUT Ke-22 dengan Ragam Kegiatan

Bank SulutGo telah melakukan uji coba di lima cabang di Sulawesi Utara dan Gorontalo, dan Bone Bolango menjadi daerah pertama yang menerapkan sistem ini di Gorontalo.

Plt. Kepala Dinas Pemdes Bone Bolango, Nixon Adolong, menegaskan bahwa aplikasi ini akan memperkuat sistem pengawasan dana desa.

“Aplikasi ini adalah cash management system. Intinya ini adalah pengendalian internal pengelolaan dana desa di tingkat desa,” ujar Nixon Adolong.

Baca Juga :  Ucapkan Selamat ke Ismet Mile, Merlan : Beliau Peletak Pondasi Bone Bolango

Ia menjelaskan bahwa dana desa kini tidak bisa dicairkan tanpa bukti transaksi dan pembelian yang sah.

Dengan sistem digital ini, pemerintah desa dapat dengan mudah mengakses data keuangan, melakukan pelaporan, dan merekonsiliasi dana tahunan secara lebih efisien.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page