Cek Fakta : Benarkah PSK Akan Dikenakan Pajak?

Muncul Hoaks Pajak untuk Pekerja Seks.(Komdigi)
Muncul Hoaks Pajak untuk Pekerja Seks.(Komdigi)

Penagar.id – Di media sosial Facebook beredar unggahan yang menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menarik pajak penghasilan (PPh) dari pekerja seks komersial (PSK).

Mengutip turnbackhoax.id, isu mengenai pajak bagi PSK sebenarnya berawal dari pernyataan Mekar Satria Utama, mantan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga :  Minta Aset DPRD di Audit, GMNI Kabgor Desak Pemda Laporkan Dugaan Penggadaian Mobil Dinas

Dalam penjelasan yang pernah disampaikan, Satria menyinggung soal ketentuan subjektif dan objektif yang menjadi dasar penetapan Wajib Pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga :  Kecam Aksi Teror terhadap Jurnalis Tempo, JMSI Minta APH Bertindak 

Pernyataan lama itulah yang kemudian dipelintir dan kembali beredar, sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, YAGI Kembali Gelar Halal Bihalal Jelang Ramadhan

Menanggapi kabar tersebut, pejabat DJP yang kini menjabat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menegaskan bahwa informasi tersebut sama sekali tidak benar.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id