Penagar.id – Sebuah unggahan yang tengah beredar di platform Facebook memicu kegaduhan publik.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengajukan usulan referendum bagi wilayah Aceh dan Papua.
Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta.
Berdasarkan laporan kompas.com, klaim yang menyebut Presiden Prabowo mengusulkan referendum merupakan hoaks.
Narasi yang tersebar itu meniru pemberitaan dari antaranews.com, namun tidak mencerminkan isi sebenarnya.
Dalam berita ANTARA, dijelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memang melakukan pertemuan bilateral dengan Sekretaris Jenderal PBB António Guterres di sela-sela pelaksanaan KTT G20 di Brasil pada 17 November 2024.
Namun pertemuan itu membahas soal kesiapan Indonesia berpartisipasi dalam kerja sama internasional, khususnya kontribusi pasukan penjaga perdamaian jika dibutuhkan.
Adapun video yang turut digunakan dalam unggahan tersebut merupakan cuplikan dari kanal YouTube resmi United Nations yang telah tayang sejak 10 Oktober 2019.
Tidak ada bagian dalam video maupun berita ANTARA yang mengindikasikan adanya pembahasan tentang referendum untuk Aceh maupun Papua.
Faktanya, narasi yang mengeklaim Presiden Prabowo mengusulkan referendum untuk Aceh dan Papua merupakan hoaks.
Dilansir dari kompas.com, narasi tersebut menyerupai pemberitaan antaranews.com. Dalam Pemberitaan tersebut Presiden Prabowo melakukan pertemuan bilateral dengan Guterres, di sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil, 17 November 2024.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menyatakan kesiapan Indonesia dalam kerja sama internasional, termasuk melalui pengiriman pasukan penjaga perdamaian jika dibutuhkan. Sementara, video Guterres yang dipakai sebagai konten bersumber dari kanal YouTube United Nations, yang diunggah pada 10 Oktober 2019.
Tidak ada pembicaraan mengenai referendum Aceh dan Papua, baik dalam pemberitaan ANTARA maupun pidato Sekretaris Jenderal PBB.
Dengan demikian, publik diimbau untuk lebih cermat dalam menyaring informasi sebelum menyebarkannya ke ruang digital.