Penagar.id, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keppres yang ditandatangani pada Kamis (16/1/2025) itu menetapkan 10 hari cuti bersama sepanjang tahun 2025.
Dalam diktum kedua Keppres tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama ini tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan yang menjadi hak ASN.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi diktum tersebut.
Lebih lanjut, diktum ketiga menyebutkan bahwa ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena tuntutan jabatan akan mendapat tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” lanjut bunyi diktum ketiga.
Berikut daftar 10 hari cuti bersama ASN tahun 2025:
- 28 Januari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
- 28 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
- 2, 3, 4, dan 7 April: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
- 13 Mei: Cuti bersama Hari Raya Waisak.
- 30 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
- 9 Juni: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
- 26 Desember: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Keppres ini memberikan kepastian jadwal libur bagi ASN dan diharapkan mendukung efisiensi serta keseimbangan antara tugas pekerjaan dan kebutuhan pribadi mereka.(*)