Dalami Dugaan Aliran Dana Tambang, KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno. (Foto: SINDOnews)
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soelistyo Soerjosoemarno. (Foto: SINDOnews)

Penagar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batubara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa, 10 Maret 2026.

Japto menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik selama kurang lebih empat setengah jam.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan imbalan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Dugaan tersebut terkait jasa pengamanan terhadap hasil produksi batubara.

“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan,” kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (10//3/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, Japto memilih tidak banyak memberikan penjelasan kepada awak media mengenai materi pertanyaan yang diajukan penyidik.

Ia bahkan meminta wartawan untuk langsung menanyakan hal tersebut kepada penyidik KPK.

“Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya,” kata Japto.

Ini bukan kali pertama Japto dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 26 Februari 2025, dalam rangkaian penyelidikan perkara yang sama.

Baca Juga :  Tetapkan 5 Tersangka Korupsi LPEI, KPK : Potensi Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka baru.

Pada Kamis, 19 Februari 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan tiga perusahaan yang diduga terlibat, yakni PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga perusahaan tersebut bergerak di sektor pengelolaan batubara serta memiliki fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk mendukung aktivitas pengangkutan hasil tambang.

Korporasi tersebut diduga menjadi sarana dalam praktik penerimaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Selain Japto, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui aliran dana dalam perkara ini.

Salah satunya adalah Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Ahmad Ali yang kini menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Penyidik KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di kediaman Japto dan Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dari rumah Japto, tim penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi, di antaranya 11 unit mobil mewah, uang tunai sebesar Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Baca Juga :  BEM Provinsi Gorontalo Desak Kejari Kota Panggil PT AU dalam Kasus Korupsi Revitalisasi MT Haryono

Sementara dari kediaman Ahmad Ali, penyidik menyita uang tunai Rp3,4 miliar, sejumlah tas dan jam tangan bermerek, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Ia diduga menerima sejumlah uang yang dihitung berdasarkan produksi batubara, yakni sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batubara.

Selain itu, Rita juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sejak 16 Januari 2018.

Keduanya diduga menerima berbagai bentuk keuntungan dari proyek, perizinan, hingga pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai kepala daerah.

KPK memperkirakan nilai hasil korupsi yang dikuasai keduanya mencapai sekitar Rp436 miliar.

Khairudin sendiri diketahui merupakan mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus bagian dari tim pemenangan Rita yang dikenal dengan sebutan Tim 11.

Dalam penyelidikan perkara gratifikasi dan TPPU tersebut, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah dana dari berbagai rekening.

Secara keseluruhan, nilai dana yang berhasil disita dalam perkara ini mencapai sekitar Rp476,86 miliar.

Tak hanya uang, KPK juga mengamankan berbagai barang bukti lain berupa 536 dokumen dan barang bukti elektronik.

Baca Juga :  BEM Provinsi Desak Kejari Kota Gorontalo Panggil PT AU dalam Kasus Korupsi Revitalisasi MT Haryono

Penyidik turut menyita 91 kendaraan roda dua dan roda empat dari berbagai merek mewah seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz dan lainnya.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita lima bidang tanah dan bangunan serta sekitar 30 barang mewah berupa jam tangan dari sejumlah merek ternama, termasuk Rolex, Hublot Big Bang, Chopard Mille, hingga Richard Mille.

KPK mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari diduga menerbitkan lebih dari 100 izin usaha pertambangan batubara.

Setiap izin yang dikeluarkan diduga disertai permintaan kompensasi antara 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara hingga tahap eksplorasi selesai.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi bahwa dana gratifikasi tersebut mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti kepada salah satu pimpinan Pemuda Pancasila di Kalimantan Timur, Said Amin.

Rumah Said Amin juga telah digeledah penyidik dan ditemukan dokumen serta keterangan saksi mengenai aliran dana ke sejumlah pihak lainnya.

Dari temuan tersebut, penyidik menduga sebagian aliran dana juga mengarah kepada Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali.

 

Sumber : Rmol

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id