Provinsi Gorontalo

Dana Hibah Pemprov Gorontalo Senilai Rp 6,7 Miliar Diduga Tanpa LPJ

×

Dana Hibah Pemprov Gorontalo Senilai Rp 6,7 Miliar Diduga Tanpa LPJ

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Dana Hibah Pemprov Gorontalo Senilai Rp 6,7 Miliar Diduga Tanpa LPJ. (Foto : Ist)
Ilustrasi. Dana Hibah Pemprov Gorontalo Senilai Rp 6,7 Miliar Diduga Tanpa LPJ. (Foto : Ist)

Penagar.id, GORONTALO – Sebanyak 562 penerima bantuan hibah dan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Gorontalo disebut belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Berdasarkan Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2023,Total bantuan tersebut mencapai Rp 6,7 Miliar, tepatnya Rp 6.790.897.000.

Dalam temuan itu, ada sebanyak 362 penerima bantuan hibah belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp5.095.397.000,00.

Adapun penerima hibah itu sesuai dengan permohonan proposal diantaranya untuk pembangunan gedung masjid, pembangunan pagar masjid, dan perbaikan menara masjid.

Tetapi, penerima hibah belum membuat laporan pertanggungjawaban karena masih melengkapi administrasi dan bukti transaksi sebagai dokumen pendukung dalam LPJ.

Baca Juga :  Klarifikasi Pemprov Soal Evaluasi RAPBD Kota Gorontalo

Selain itu, sebanyak 180 Penerima Bantuan Sosial Belum Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Sebesar Rp1.695.500.000,00.

Dimana, penerima bansos ini melakukan permohonan proposal diantaranya untuk pengadaan perlengkapan masjid seperti karpet dan Al-Qur’an. Namun, menurut temuan BPK, penerima bansos belum membuat LPJ.

Alasannya, masih melengkapi administrasi dan bukti transaksi sebagai dokumen pendukung.

Dengan demikian, ada sebanyak 562 penerima bantuan hibah dan bantuan sosial sebesar Rp 6.790.897.000 dari Pemerintah Provinsi Gorontalo belum ada LPJ.

Baca Juga :  Sambut Baik Pesan Presiden Prabowo, Gorontalo Siapkan RPJMD 2024-2029

Padahal, berdasarkan permintaan keterangan oleh BPK ke PPTK Biro Pemkesra menjelaskan bahwa telah berupaya memfasilitasi para penerima bantuan dalam mengumpulkan LPJ.

Dalam LHP tersebut, PPTK Biro Pemkesra mengaku, mereka melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan atas penggunaan dan pertanggungjawaban sebanyak dua kali saja pada akhir tahun 2023.

Kegiatan monitoring dan evaluasi di lapangan hanya dapat dilaksanakan dua kali itu disebut karena Biro Pemkesra memiliki agenda kegiatan yang lain.

Namun, penjelasan terkait penggunaan dan pertanggungjawaban dana bantuan kepada penerima oleh PPTK hanya dilakukan secara lisan saja.

Baca Juga :  Pertegas Penyampaian Presiden , Rudy Salahuddin : Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah

Selain itu tidak pernah dilakukan pembinaan terkait penggunaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana bantuan tersebut.

Alhasil, para penerima bansos dan hibah tersebut belum menyampaikan LPJ Penggunaan Dana Hibah dan Bansos kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Pemkesra.

Bagaimana tanggapan Pemprv Gorontalo terkait temuan ini? Sayangnya, belum ada tanggapan dari Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin terkait berita ini.

Awak media telah mengubungi di nomor 0811-4370-xxxx, namun belum ditanggapi hingga berita ini ditayangkan.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page