Deprov Revisi Tatib : Aleg Tak Sekadar Hadir, Harus Bertanggung Jawab

Pansus DPRD Provinsi Gorontalo saat kembali melanjutkan pembahasan intensif terhadap revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD.(Foto : Dok. Humas DPRD)
Pansus DPRD Provinsi Gorontalo saat kembali melanjutkan pembahasan intensif terhadap revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD.(Foto : Dok. Humas DPRD)

Penagar.id, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo kembali melanjutkan pembahasan intensif terhadap revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Rapat kerja yang berlangsung di Ruang Inogaluma itu menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan keberadaan aturan internal yang mampu menunjang efektivitas kerja legislatif.

Anggota Pansus, H. Faizal Hulukati, SE, menjelaskan bahwa diskusi yang digelar cukup panjang dan penuh dinamika.

Meskipun terjadi perbedaan pendapat, suasana tetap kondusif dan mengedepankan semangat membangun regulasi yang lebih kuat.

Baca Juga :  Warga Gorontalo Diminta Tak Khawatir Soal Transportasi Mudik Lebaran 1447 H

“Ini menyangkut tata tertib DPRD yang berafiliasi kepada kepentingan masyarakat. Karena dalam tatib DPRD ini juga mengatur, di antaranya, tentang cara bersidang serta menerima laporan yang harus secepatnya ditindaklanjuti sesuai jadwal,” jelas Faizal.

Ia menekankan bahwa keberadaan tata tertib ini bukan sekadar mengatur teknis persidangan, tetapi juga menjadi fondasi dalam memastikan bahwa DPRD menjalankan perannya secara optimal dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kritik Dispora, Minta Pemuda Lebih Dilibatkan dalam Program Pemerintah

Menurutnya, komitmen terhadap perubahan ini penting agar para wakil rakyat tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga aktif dalam menjalankan fungsinya.

“Diharapkan, peraturan tata tertib ini dapat meningkatkan kualitas kinerja DPRD serta mendorong transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif,” tambahnya.

Rapat tersebut turut menghadirkan Sekretariat DPRD beserta tim tenaga ahli. Mereka dilibatkan secara langsung untuk melakukan pendampingan teknis dan legal drafting, sehingga seluruh isi rancangan tata tertib tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  DPRD Apresiasi Peran BPK dalam Pengawasan Keuangan Daerah

Selain itu, keterlibatan para ahli juga bertujuan mengakomodasi aspirasi serta dinamika kelembagaan yang terus berkembang, sehingga aturan baru nantinya benar-benar bisa menjawab tantangan ke depan.(*)


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."