Diduga Edarkan Ribuan Pil Trihexyphenidyl, Pria 39 Tahun di Manado Ringkus Polisi

Ilustrasi ditangkap Polisi. (Foto : Think Stock)
Ilustrasi ditangkap Polisi. (Foto : Think Stock)

Penagar.id – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menangkap seorang pria berinisial RT (39) yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kota Manado.

Pria yang diketahui merupakan warga Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil itu diamankan setelah polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tertentu di wilayah Kecamatan Singkil pada Jumat (6/3/2026) malam.

Baca Juga :  Minta Keadilan, Ibu Korban Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Menangis di Hadapan Kapolda Gorontalo

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial RT (39) yang berdomisili di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal.

Barang bukti tersebut berupa 4.011 butir tablet Trihexyphenidyl 2 mg berwarna kuning, satu tas selempang hitam, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 yang diduga digunakan dalam transaksi.

Baca Juga :  Polisi Buru Tersangka Pembunuhan di Padang Pariaman
Polresta Manado menggelar Press Release terkait pengungkapan tindak pidana peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl, Selasa (10/3/2026). (Foto : Dok. Polri)
Polresta Manado menggelar Press Release terkait pengungkapan tindak pidana peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl, Selasa (10/3/2026). (Foto : Dok. Polri)

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukumnya.

Ia juga menilai pengungkapan kasus tersebut memberikan dampak penting dalam upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Baca Juga :  Oknum Guru Besar di Unsoed Diduga Lecehkan Mahasiswi

“Peredaran obat keras tanpa izin adalah ancaman serius bagi generasi muda,” kata Kombes Pol Irham Halid dalam konfrensi pers, Selasa (10/3/2026).

“Dengan mengamankan ribuan butir ini, kita diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.000 warga Kota Manado dari bahaya penyalahgunaan obat,”

Saat ini, tersangka RT bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Kapolresta.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id