Penagar.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo memastikan akan memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayahnya.
Langkah itu ditegaskan setelah dua warga negara China berinisial KQ dan HZ dijatuhi tindakan deportasi karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Selain dipulangkan ke negara asal, keduanya juga dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim intelijen keimigrasian.
Pengusutan bermula dari informasi mengenai keberadaan seorang WNA di sekitar kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diterima Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) pada 11 Juni 2026.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pengawasan terhadap dua warga negara China yang diketahui menginap di sebuah hotel di Kota Gorontalo.
Selama beberapa hari, petugas memantau aktivitas keduanya hingga akhirnya melakukan pemeriksaan pada 16 Juni 2026.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang dan dokumen yang kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan.
Dari hasil pendalaman, KQ diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan penjamin perusahaan di sektor pertambangan.
Di sisi lain, HZ tercatat memiliki ITAS sebagai tenaga kerja pada perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Meski HZ sempat menyampaikan bahwa kedatangannya hanya untuk menemani perjalanan wisata KQ dari Jakarta menuju Sulawesi Utara hingga Gorontalo, hasil investigasi menunjukkan keduanya justru mendatangi sejumlah lokasi pertambangan, termasuk beberapa titik PETI di Kabupaten Pohuwato.
Temuan tersebut diperkuat oleh hasil pengawasan lapangan, dokumentasi berupa foto dan video yang diamankan petugas, serta keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan.
Berdasarkan seluruh bukti itu, Imigrasi menilai aktivitas keduanya tidak sejalan dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Dari seluruh hasil pemeriksaan, kedua WNA diduga melakukan survei sekaligus mengambil sampel material tambang di beberapa lokasi. Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Josua.Jumat (26/6/2026).
Atas dasar itu, Imigrasi Gorontalo menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.
Selain sanksi administratif, dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua WNA tersebut juga mengacu pada Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Keimigrasian. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Josua menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus diperkuat sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gorontalo.
“Setiap indikasi pelanggaran keimigrasian akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta mendukung stabilitas daerah.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang efektif serta penegakan hukum keimigrasian yang tegas,” tegasnya.







