Penagar.id, GORONTALO – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bone Bolango memiliki peranan yang sangat vital dalam menjalankan keterbukaan informasi publik.
Kepala Dinas Kominfo, Misnawaty Wantogia, mengungkapkan bahwa sebagai penanggung jawab utama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pihaknya telah menerapkan berbagai strategi dan kebijakan.
Salah satunya adalah penerbitan SK Bupati Bone Bolango mengenai Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Langkah lainnya termasuk penyusunan dan penerapan SOP untuk layanan keterbukaan informasi publik.
Kemudian bekerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai PPID Pelaksana untuk memberikan pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelolaan informasi publik.
“Kami juga mengadakan pelatihan dan pembinaan kepada Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di tingkat kecamatan dan desa,” kata Misnawaty Wantogia, Rabu (18/12/2024).
“Ada juga pelatihan untuk Wali Data OPD agar dapat memberikan data kinerja, serta bekerja sama dengan media massa untuk menyebarluaskan informasi publik dan memaksimalkan penggunaan media sosial,” sambungnya.
Misnawaty berharap bahwa kegiatan asistensi ini dapat memberikan pedoman dan pembinaan yang lebih baik untuk pengelolaan kualitas informasi publik, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
HAl senada juga disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Zakiya Moh. Baserewan.
Dirinya mengungkapkan, langkah pertama yang perlu dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten/Kota untuk mendorong keterbukaan informasi publik adalah menyiapkan regulasi yang jelas, memberikan bimbingan teknis kepada PPID, serta memperbaiki infrastruktur dasar.
“Dinas Kominfo di tingkat kabupaten/kota berperan penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik, baik di tingkat kecamatan maupun desa,” ternagnya.
Dinas Kominfo mengorganisir pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan publikasi informasi dari OPD. Layanan informasi dapat dilakukan secara online melalui e-ppid atau langsung di OPD masing-masing,” tandasnya.(*)