Parlemen

DPRD Provinsi Gorontalo Minta Edaran Larangan PPPK di Ormas Dikaji Ulang 

×

DPRD Provinsi Gorontalo Minta Edaran Larangan PPPK di Ormas Dikaji Ulang 

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo. (Foto : Dok. Istimewa)
Suasana rapat kerja Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo. (Foto : Dok. Istimewa)

Penagar.id, GORONTALO – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Pasal 4.

Edaran ini membatasi keterlibatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam organisasi kemasyarakatan (ormas).

Rapat yang berlangsung pada Senin (3/3/2025) ini menjadi ruang bagi para legislator untuk menggali lebih dalam dampak kebijakan tersebut terhadap PPPK, khususnya guru.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyoroti ketidakjelasan dalam aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan PPPK maupun masyarakat secara umum.

Ia mengajukan pertanyaan kritis terkait batasan yang diberlakukan dalam aturan tersebut.

Baca Juga :  Ini Penyampaian Thomas Mopili usai Salat Id di Masjid Baiturrahim

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah keterlibatan PPPK dalam kepengurusan organisasi sosial keagamaan di lingkungan mereka.

“Apakah PPPK Guru dilarang menjadi pengurus takmir masjid? Bagaimana dengan kepengurusan LPM di desa?” kata Fadli.

“Padahal dalam regulasi lainnya, seperti Undang-Undang tentang Desa dan Permendes, ASN maupun PPPK tidak dilarang untuk berpartisipasi dalam BPD atau LPM,” sambungnya.

Menurutnya, jika aturan ini diterapkan tanpa kajian mendalam, dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat partisipasi aktif PPPK dalam kegiatan sosial serta keagamaan yang justru membawa manfaat bagi masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD dan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo sepakat untuk meninjau kembali isi surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Pembahasan Tatib DPRD Provinsi Gorontalo Terus Berlanjut

Kesepakatan ini diambil setelah mempertimbangkan keresahan yang muncul di kalangan tenaga pendidik yang berstatus PPPK.

Fadli menegaskan bahwa evaluasi terhadap aturan ini sangat penting agar tidak menimbulkan multitafsir yang dapat merugikan pihak tertentu.

Menurutnya, regulasi yang ada harus mampu memberikan kejelasan serta tidak menghambat peran aktif guru PPPK dalam kehidupan sosial di komunitasnya.

“Masyarakat menilai bahwa jika PPPK Guru dilarang bergabung dalam organisasi kemasyarakatan, maka mereka juga tidak bisa menjadi pengurus takmir masjid,” ungkapnya.

“Oleh karena itu, isi surat edaran ini harus dikaji ulang agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir,” tegasnya.

DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar tidak terjadi diskriminasi atau pembatasan yang tidak perlu terhadap PPPK.

Baca Juga :  Komisi IV Deprov Pantau Langsung Dampak Bantuan UEP di Bone Bolango

Jika kajian ulang terhadap surat edaran ini dapat memberikan kejelasan yang lebih konkret, maka akan menjadi solusi yang adil bagi semua pihak, terutama tenaga pendidik yang ingin tetap aktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain itu, keputusan untuk meninjau kembali kebijakan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Dengan adanya kejelasan aturan, PPPK Guru dapat tetap menjalankan perannya sebagai pendidik sekaligus anggota aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan tanpa terhalang oleh regulasi yang tidak tepat sasaran.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page