DPRD Provinsi Gorontalo Minta Warga Laporkan Leasing Nakal

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. (Foto : Dok. Ist.)
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto. (Foto : Dok. Ist.)

Penagar.id – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mengimbau masyarakat yang menjadi korban penarikan sepeda motor secara sepihak untuk segera membuat laporan resmi, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Anggota Komisi II, Mikson Yapanto, menekankan bahwa setiap tindakan perusahaan leasing yang tidak mengikuti prosedur dapat dilaporkan langsung ke pihak legislatif.

Baca Juga :  Evaluasi Zonasi SPMB 2025, DPRD Provinsi Gorontalo Bentuk Tim

Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi kasus dugaan penarikan sepihak sepeda motor milik seorang warga Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Soroti Isu Tambang Ilegal dan Dorong WPR di Pohuwato

“Kalau ada hal yang tidak sesuai aturan, segera sampaikan laporan tertulis ke Komisi II,” ujarnya di Gorontalo, Jumat (8/8/2025).

Komisi II DPRD Gorontalo, lanjut Mikson, berkomitmen memperketat pengawasan terhadap praktik leasing dan debt collector di wilayah ini.

Baca Juga :  Komisi IV Dorong Pembentukan UPTD, Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak 

Ia menegaskan bahwa pengaduan resmi dari masyarakat menjadi landasan bagi DPRD untuk memberikan advokasi dan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Jika merasa dirugikan, jangan diam. Laporkan secara tertulis ke Komisi II. Kami siap mengawal,” tegasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id