Penagar.id – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mengimbau masyarakat yang menjadi korban penarikan sepeda motor secara sepihak untuk segera membuat laporan resmi, sehingga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota Komisi II, Mikson Yapanto, menekankan bahwa setiap tindakan perusahaan leasing yang tidak mengikuti prosedur dapat dilaporkan langsung ke pihak legislatif.
Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi kasus dugaan penarikan sepihak sepeda motor milik seorang warga Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
“Kalau ada hal yang tidak sesuai aturan, segera sampaikan laporan tertulis ke Komisi II,” ujarnya di Gorontalo, Jumat (8/8/2025).
Komisi II DPRD Gorontalo, lanjut Mikson, berkomitmen memperketat pengawasan terhadap praktik leasing dan debt collector di wilayah ini.
Ia menegaskan bahwa pengaduan resmi dari masyarakat menjadi landasan bagi DPRD untuk memberikan advokasi dan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Jika merasa dirugikan, jangan diam. Laporkan secara tertulis ke Komisi II. Kami siap mengawal,” tegasnya.