Penagar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Agenda ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili, SE., MM, dan dihadiri jajaran pimpinan DPRD, Forkopimda, serta seluruh kepala OPD Provinsi, Senin (8/9/2025).
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD menegaskan bahwa penetapan Propemperda menjadi langkah strategis untuk memastikan arah kebijakan legislasi daerah lebih terukur.
Melalui pembahasan intensif antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Biro Hukum Setda, disepakati sebanyak 15 rancangan perda yang akan diprioritaskan pada 2026 mendatang.
Komposisi 15 Ranperda Propemperda 2026:
- 9 usulan DPRD
- 3 usulan Pemerintah Daerah
- 3 Ranperda Kumulatif Terbuka (penganggaran dan kewajiban konstitusional)
Rincian Ranperda Usulan DPRD:
- Kepemudaan
- Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (lanjutan)
- Pemberdayaan Pengusaha Lokal (lanjutan)
- Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
- Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo
- Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat
- Penyelenggaraan Investasi Daerah
- Penetapan Garis Sempadan Danau Limboto
- Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang
Usulan Pemerintah Daerah:
- Perubahan Kedua atas Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (lanjutan)
- Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (lanjutan)
- Perusahaan Perseroan Daerah Gorontalo Fitrah Mandiri (baru)
Ranperda Kumulatif Terbuka:
- Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
- Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
- APBD Tahun Anggaran 2027
Propemperda Disusun Lebih Awal untuk Efisiensi
Bapemperda DPRD Gorontalo menegaskan bahwa penyusunan Propemperda 2026 dilakukan lebih dini agar proses legislasi sejalan dengan siklus anggaran.
Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program daerah.
Tak hanya itu, penyusunan Ranperda kali ini menggunakan instrumen Analisis Kebutuhan Perda (AKP). Pendekatan tersebut memperhatikan kewenangan daerah, urgensi kebijakan, serta evaluasi perda sebelumnya.
“Meskipun jumlah Ranperda tetap 15 seperti tahun lalu, namun dari aspek perencanaan, telah mengedepankan selektivitas dan kualitas,” ujar Ketua Bapemperda dalam rapat.
Selain 15 Ranperda Propemperda 2026, forum paripurna juga membahas 5 Ranperda tambahan yang akan ditangani di akhir 2025.
Tiga Ranperda diputuskan di luar Propemperda, sementara dua lainnya masuk dalam Propemperda 2025.
Di penghujung rapat, Bapemperda menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, mulai dari Gubernur Gorontalo, Pemerintah Daerah, hingga seluruh anggota DPRD yang ikut terlibat dalam penyusunan agenda legislasi daerah.
“Dengan semangat kebersamaan dan komitmen bersama, kami optimis seluruh Ranperda yang telah disepakati ini akan mampu mendukung kemajuan Provinsi Gorontalo ke depan,” tutup Ketua Bapemperda.
Rapat paripurna ini ditutup dengan harapan besar agar legislasi tahun 2026 berjalan lebih efektif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.