DPRD Telusuri Dugaan Perusahaan Kuasai Lahan Tanpa Pajak dan Izin

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan D. Liputo. (Foto : Dok. Ist.)
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan D. Liputo. (Foto : Dok. Ist.)

Penagar.id – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan peninjauan langsung ke Desa Bukit Aren, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, pada Sabtu (6/12/2025).

Inspeksi ini digelar untuk menelusuri dugaan penguasaan lahan yang dilakukan sepihak oleh perusahaan perkebunan karet dan tebu yang diduga beroperasi tanpa mematuhi ketentuan hukum.

Rombongan legislator yang dipimpin Ketua Komisi I, Fadli Poha, diterima oleh Kepala Desa Bukit Aren, Sito Jafar, bersama sejumlah petani yang terdampak.

Baca Juga :  Pansus Sawit DPRD Gorontalo Siap Sidak 11 Koperasi, Telusuri Efektivitas Kemitraan

Dari hasil pengamatan di lapangan, DPRD menemukan adanya aktivitas perkebunan yang tidak dilengkapi dengan kejelasan izin usaha.

Anggota Komisi I, Ramdan D. Liputo, mengungkapkan bahwa pemerintah desa melaporkan keberadaan sedikitnya 20 hektare lahan di Dusun Hulawalu yang telah ditanami tebu oleh pihak tertentu.

Namun perangkat desa sendiri tidak mengetahui status lahan maupun legalitas operasional pihak yang mengelola area tersebut.

Baca Juga :  Pembentukan Pansus Sawit Didukung 8 Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo

Politisi PKS itu menilai bahwa dugaan penguasaan lahan tanpa prosedur sah ini bukan hanya dapat menggerus pendapatan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan agraria yang lebih luas.

Jika tidak ditangani, ia khawatir persoalan tersebut akan memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.

Selain persoalan perizinan, Komisi I turut menerima laporan terkait praktik jual beli lahan pada kawasan transmigrasi.

Baca Juga :  Rumah Sehat Baznas Pohuwato Dinilai Siap Layani Warga

Ramdan menuturkan adanya indikasi bahwa sebagian lahan berpindah tangan kepada pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan perkebunan.

Ia menegaskan bahwa DPRD akan menindaklanjuti seluruh temuan tersebut melalui rapat internal Komisi I.

Hal tersebut untuk memastikan proses pengawasan akan diperketat agar regulasi dipatuhi, aset daerah tetap terlindungi, dan hak-hak masyarakat tidak terabaikan oleh praktik korporasi yang melanggar aturan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id