Advertising - Scroll untuk lanjut
Parlemen

Dugaan Pelanggaran Disiplin Mustafa Yasin Bergulir ke BK DPRD

×

Dugaan Pelanggaran Disiplin Mustafa Yasin Bergulir ke BK DPRD

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama. (Foto : Dok. Istimewa)
Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama. (Foto : Dok. Istimewa)

Penagar.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo mulai menelusuri dugaan pelanggaran etika dan disiplin yang melibatkan salah satu anggotanya, Mustafa Yasin.

Legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas laporan masyarakat yang mempertanyakan integritas dan kehadirannya sebagai wakil rakyat.

Rapat internal yang berlangsung di ruang BK DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BK, Fikram Salilama.

Dalam rapat tersebut, Mustafa dimintai penjelasan atas dua isu utama: dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam bisnis perjalanan ibadah, serta rekap ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda resmi dewan.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Dukung Perguruan Tinggi Selamatkan Bahasa Daerah

“Kami menerima laporan dari sejumlah jamaah umrah, khususnya dari Desa Boroko, Sulawesi Utara, dan juga laporan terkait keberangkatan 44 jamaah haji furoda,” kata Fikram, Selasa (5/8/2025).

“Semua telah diklarifikasi langsung oleh yang bersangkutan,” lanjutnya.

Selain laporan soal usaha biro umrah milik Mustafa, BK juga menyoroti absensinya dalam lima sidang paripurna berturut-turut sejak Januari 2025.

Ketidakhadiran tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan disiplin berdasarkan regulasi pemerintah.

“Kalau mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, anggota dewan yang tidak hadir selama enam kali berturut-turut dalam rapat paripurna maupun alat kelengkapan dewan, dapat diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW),” ujar Fikram.

Baca Juga :  Deprov Gorontalo Soroti Penghapusan Anggaran KORMI di Perubahan APBD 2025

Meski begitu, pihak BK masih menunggu data tambahan mengenai sidang paripurna yang belum tercatat secara resmi dalam sistem internal kehadiran DPRD.

“Data yang kami miliki baru sampai sidang paripurna ke-33. Masih ada beberapa pertemuan yang belum tercatat. Semua akan kami kaji sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” tambahnya.

Fikram menyampaikan bahwa langkah berikutnya adalah menggelar rapat lanjutan untuk menentukan sikap resmi BK, terutama jika ditemukan pelanggaran yang bersifat substansial terhadap kode etik dewan.

Baca Juga :  Pansus Tambang DPRD Gorontalo Serius Tangani Izin dan Konflik Lahan

“Jika dalam kajian BK terbukti terjadi pelanggaran kode etik, maka rekomendasi bisa kami bawa ke sidang paripurna untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Kasus ini mencuat ke publik karena Mustafa Yasin dikenal sebagai pemilik biro perjalanan haji dan umrah, dan namanya terseret dalam dugaan penipuan keberangkatan.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini