Farhat Abbas Dilaporkan ke Peradi, Dituding Langgar Kode Etik

Farhat Abbas Dilaporkan ke Peradi. (Foto : Instagram/farhatabbasofficial)
Farhat Abbas Dilaporkan ke Peradi. (Foto : Instagram/farhatabbasofficial)

Penagar.id, NASIONAL – Perselisihan antara Farhat Abbas dan Denny Sumargo (Densu) kini memicu dampak lebih luas.

Selain saling melapor ke pihak kepolisian, Farhat juga dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh organisasi Barisan Advokat Bersatu yang dipimpin oleh Herwanto.

Menurut Herwanto, tindakan Farhat dianggap melanggar kode etik profesi advokat, khususnya dalam pembelaannya terhadap Agus Salim, korban penyiraman air keras.

Baca Juga :  Hadiri Cap Go Meh, Menteri Kebudayaan Sebut Tradisi Ini Gerakkan Ekonomi dan Budaya

“Jika ada seorang advokat yang sikap dan perilakunya tidak mencerminkan jati dirinya sebagai advokat, apa yang harus dilakukan organisasi?” ujar Herwanto mengutip beritasatu, Jumat (22/11/2024)

Ia menambahkan bahwa organisasi advokat hanya dapat bertindak setelah adanya laporan resmi.

Oleh karena itu, Barisan Advokat Bersatu melaporkan Farhat ke Dewan Kehormatan Peradi karena menyerang pribadi lawan selama proses pembelaan.

Baca Juga :  Mulai 1 September 2025, Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non Subsidi

“Tindakan menyerang pribadi sangat tidak etis dan mencoreng nama baik profesi advokat,” tegas Herwanto.

“Profesi advokat sejatinya adalah profesi terhormat, tetapi kini mulai mendapat banyak kritik. Kami berharap Dewan Kehormatan segera memanggil pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan perilakunya,” tambahnya.

Herwanto juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme sebagai advokat.

Baca Juga :  Ada Dugaan Beking Tambang Ilegal di Balik Penembakan Polisi di Solok Selatan

Ia menekankan bahwa kuasa hukum seharusnya berfokus pada argumen hukum yang relevan, bukan menyerang pribadi lawan.

Laporan ini telah diterima Dewan Kehormatan Peradi, dan dalam waktu dekat pemanggilan terhadap Farhat Abbas serta pihak-pihak terkait akan dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini.(*)

 

Baca selengkapnya di Sini 

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id