Penagar.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mulai menerapkan sistem penilaian baru berupa Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa tingkat akhir SD, SMP, dan SMA/sederajat pada tahun 2025.
Sistem ini hadir sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) yang selama ini dianggap menimbulkan tekanan mental bagi siswa.
Berbeda dari UN, TKA tidak lagi menjadi penentu kelulusan dan tidak diwajibkan untuk semua siswa.
Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menegaskan hal tersebut.
“Sudah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA,” ujar Laksmi dikutip dari Kompas.com, Senin (21/7/2025).
TKA untuk siswa SD dan SMP akan mencakup dua mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia dan Matematika.
Sementara itu, siswa SMA sederajat akan mengerjakan ujian Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, serta dua mata pelajaran tambahan yang relevan dengan pilihan studi di perguruan tinggi.
Meski TKA akan berlaku untuk semua jenjang, implementasi tahap awal hanya akan menyasar siswa SMA sederajat.
Uji coba awal (simulasi) akan digelar pada 6–12 Oktober 2025, disusul dengan gladi bersih pada 27–31 Oktober 2025. Pelaksanaan resmi TKA dijadwalkan antara 1–9 November 2025.
Bagi siswa yang berhalangan mengikuti pada waktu utama, jadwal susulan tersedia pada 17–23 November 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi sistem asesmen nasional yang bertujuan memberikan ruang evaluasi yang lebih fleksibel dan tidak menekan siswa secara psikologis, sebagaimana yang kerap terjadi dalam UN sebelumnya.