Ghalib Lahidjun Janji Kawal Nasib Guru Honorer Non-Kategori

Ghalib Lahidjun saat menerima masa aksi tenaga honorer di depan kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, (17/11/2025). (Foto : Penagar.id/Abdulharis Kune)
Ghalib Lahidjun saat menerima masa aksi tenaga honorer di depan kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin, (17/11/2025). (Foto : Penagar.id/Abdulharis Kune)

Penagar.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyatakan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan nasib para guru honorer non-kategori, Senin, (17/11/2025).

Komitmen ini disampaikan setelah Komisi IV, menerima masa aksi tenaga honorer di depan kantor DPRD Provinsi Gorontalo.

Ghalib Lahidjun mengungkapkan bahwa kasus yang dialami oleh guru honorer di Gorontalo memiliki perbedaan mendasar dengan kasus di daerah lain.

Baca Juga :  Peran Daerah dalam Pengawasan Pertambangan Perlu Diperkuat

Di daerah lain guru honorer yang berdemo umumnya di-SK-kan dan digaji oleh yayasan.

“Makanya itu kami sangat apresiasi dan terima kasih kepada para guru yang hadir di Gedung Rakyat ini,” ungkap Ghalib

Ghalib menjelaskan bahwa pengawalan aspirasi guru-guru ini telah dilakukan sejak awal aspirasi mereka masuk ke DPRD.

Baca Juga :  Ridwan Monoarfa Gelar Open House Idul Fitri, Warga Antusias Bersilaturahmi

Bahkan, kasus para guru honorer di Gorontalo yang masuk dalam kelompok non-kategori ini, telah mengikuti seleksi provinsi.

“Pemerintah provinsi harus bertanggung jawab terhadap pengangkatan Bapak Ibu dan nasib Bapak Ibu,” terangnya

Dirinya menegaskan sebagai tindak lanjut, Komisi IV akan secara resmi membuat Surat Rekomendasi kepada Gubernur.

Surat ini bertujuan untuk menanggapi permintaan dari BKN agar Pemerintah Provinsi Gorontalo membuat analisis khusus.

Baca Juga :  Pansus Dorong Perubahan Tatib, Komisi Harus Punya Wakil di Banggar

“Nantinya analisis ini akan diserahkan kepada Menpan-RB dan BKN,” tegas Ghalib

Komisi IV berharap surat rekomendasi ini dapat mendorong Gubernur untuk segera berkunjung dan bertemu langsung dengan Menpan-RB serta BKN.

“Dengan harapan dapat diperoleh diskresi atau kebijakan khusus bagi tenaga pengajar non-kategori di Provinsi Gorontalo,”pungkasnya

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id