Suara Mahasiswa

GMNI Kecam Sanksi DO dan Skorsing terhadap Mahasiswa UBM Gorontalo

×

GMNI Kecam Sanksi DO dan Skorsing terhadap Mahasiswa UBM Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD GMNI Gorontalo, Iksan A. Karim. (Kolase Foto Penagar.id)
Ketua DPD GMNI Gorontalo, Iksan A. Karim. (Kolase Foto Penagar.id)

Penagar.id, GORONTALO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Gorontalo mengecam keras keputusan Universitas Bina Mandiri Gorontalo (UBMG) yang telah menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) kepada satu mahasiswa serta skorsing terhadap sembilan mahasiswa lainnya.

GMNI Gorontalo menilai, keputusan ini tidak memiliki dasar yang jelas serta mencederai kebebasan akademik dan hak berorganisasi mahasiswa.

Berdasarkan penulusuran yang dilakukan oleh DPD GMNI Gorontalo, keputusan tersebut dikeluarkan setelah digelarnya sidang kode etik antara pihak kampus, mahasiswa yang bersangkutan, serta orang tua mereka.

Namun, kata GMNI, hingga saat ini belum ditemukan surat keputusan resmi yang menjadi dasar hukum dari tindakan tersebut. GMNI menilai hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa keputusan tersebut diambil secara sepihak tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga :  BEM Provinsi Tuding Polda Gorontalo "Gagap" Tangani Persoaalan Tambang Ilegal

Lebih lanjut, GMNI juga menemukan adanya dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan pihak kampus terhadap mahasiswa, termasuk kader GMNI, dengan memaksa mereka untuk mundur dari organisasi ekstra kampus.

Selain itu, kampus juga diduga melarang organisasi ekstra untuk beraktivitas di lingkungan kampus dengan dalih penertiban.

Menurut GMNI, tindakan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat yang seharusnya dijamin dalam lingkungan akademik.

Baca Juga :  BEM Nusantara : Copot Kapolda Gorontalo!

Sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan represif ini, DPD GMNI Gorontalo menginstruksikan seluruh kadernya untuk memperjuangkan hak-hak mahasiswa yang di-DO dan diskors.

GMNI akan melakukan konsolidasi dengan mengajak seluruh elemen mahasiswa, termasuk Cipayung Plus Gorontalo dan BEM Se-Provinsi Gorontalo untuk ikut terlibat dalam memperjuangkan dan mengadvokasi mahasiswa yang terdampak atas ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak kampus hingga aksi demonstrasi menjadi salah satu langkah kongkrit yang akan ditempuh.

Oleh karena itu, GMNI Gorontalo menuntut:

1. Pihak kampus segera mencabut keputusan DO dan skorsing terhadap mahasiswa yang terkena sanksi.

Baca Juga :  Kritisi Proyek Terminal Limboto, BEM Akan Surati Komisi Kejaksaan RI dan Desak Kajati Dicopot

2. Pihak kampus memberikan ruang kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat bagi mahasiswa di lingkungan akademik.

3. Menghentikan segala bentuk intimidasi dan represi terhadap mahasiswa yang aktif dalam organisasi ekstra kampus.

“GMNI Gorontalo berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga hak-hak mahasiswa dapat dipulihkan. Kami mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk bersolidaritas dalam memperjuangkan demokrasi kampus yang lebih baik,” kata Ketua DPD GMNI Gorontalo, Iksan A. Karim.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page