Golkar Digugat Wanprestasi Sewa Sekretariat, Marten Taha: Bukan di Era Saya, Klaim Individu Keliru

Marten Taha saat diwawancarai sejumlah awak media pada Rabu (19/2/2025).(Foto : Penagar.id)
Marten Taha saat diwawancarai sejumlah awak media pada Rabu (19/2/2025).(Foto : Penagar.id)

Penagar.id –  Mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo, Marten Taha terkait perkara gugatan dugaan wanprestasi sewa sekretariat DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo periode September 2024 hingga September 2025.

Ia menegaskan, dirinya tidak lagi memiliki kaitan dengan persoalan tersebut karena masa jabatannya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo telah berakhir pada 27 Agustus 2024.

Sementara itu, gugatan yang dimaksud berkaitan dengan kontrak sewa bangunan untuk periode September 2024 hingga September 2025.

“Saya kan cuma sampai tahun Agustus 2024 jadi ketua Golkar. Jadi saya sudah tidak tahu menahu, kenapa dikaitkan dengan saya,” kata Marten Taha, Senin (4/5/2026).

Marten menambahkan, selama dirinya masih menjabat, kewajiban pembayaran sewa sekretariat untuk periode 2023–2024 berjalan lancar tanpa kendala.

“Kalau di (kepemimpinan) saya, lancar pembayarannya,” ujar Marten.

Baca Juga :  Protes Gaji dan Tunjangan, Ribuan Hakim Indonesia Bakal Mogok Kerja

Ia juga membantah dugaan bahwa perjanjian sewa dilakukan secara pribadi, bukan atas nama institusi partai.

Menurutnya, seluruh proses perjanjian telah melalui mekanisme resmi organisasi, sehingga tudingan tersebut dinilai tidak berdasar.

“Tidak pernah ada antara personal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marten menjelaskan bahwa keputusan terkait penyewaan sekretariat diambil melalui rapat internal yang melibatkan pengurus partai.

“Semua pengurus tahu karena pindah ke situ itu kan diputuskan dalam rapat,” ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa perjanjian tersebut dibuat secara legal melalui notaris.

“Dan itu dinotariskan, bukan secara pribadi. Ada perjanjian notariasnya yang diwakili oleh ketua,” ungkapnya.

Golkar Gorontalo Digugat

Diberitakan sebelumnya, Partai Golkar digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian sewa bangunan yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Limba B, Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Tiga Pelaku dan Penadah Kopra Curian di Pohuwato

Muh. Syarif Lamanasa, S.H., M.H. selaku kuasa hukum penggugat mengungkapkan bahwa rumah milik kliennya digunakan sebagai kantor sekretariat DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo sejak September 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp55 juta per tahun.

Dalam perjalanannya, lanjut Muh. Syarif Lamanasa, kliennya hanya menerima pembayaran untuk satu tahun pertama, yakni periode September 2023 hingga September 2024.

Sementara untuk periode berikutnya, dari September 2024 hingga September 2025, pembayaran disebut tidak pernah diterima.

Atas dasar itu, kliennya kemudian mendaftarkan gugatan ke PN Gorontalo pada 4 Februari 2026.

Adapun pihak tergugat adalah Ketua Umum DPP Partai Golkar yang dalam hal ini diwakili secara berjenjang oleh Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Gorontalo hingga Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo.

Tanggapan Partai Golkar

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo, Meyke Kamaru, melalui kuasa hukumnya, Ronald Van Mansur, menyatakan bahwa Partai Golkar memiliki mekanisme administratif yang ketat dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk dalam perjanjian sewa menyewa.

Baca Juga :  GMNI Siap “Ngadu” ke Pusat, TGR DPRD hingga Tambang Ilegal di Kabupaten Gorontalo jadi Poin Utama

Berdasarkan hasil penelusuran internal, lanjut Ronald Van Mansur, perjanjian tersebut diduga dilakukan secara personal oleh pihak tertentu tanpa melalui prosedur resmi organisasi.

Jika demikian, menurutnya, pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah individu yang secara langsung melakukan kesepakatan dengan pemilik bangunan.

Karena itu, ia menilai gugatan yang dialamatkan kepada Partai Golkar tidak tepat secara subjek hukum.

“Kalau merujuk pada fakta yang kami temukan, perikatan hukum itu terjadi antara pemilik bangunan dengan individu, bukan dengan institusi partai secara sah,” kata Ronal Van Mansur kepada Penagar.id, Sabtu (2/5/2026).

“Jadi mestinya gugatan diarahkan kepada pihak yang membuat dan menandatangani perjanjian tersebut,” lanjutnya.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."
"Penulis di Penagar.id yang menghimpun informasi untuk dijadikan sebagai berita karya tim redaksi. Ia juga bertugas menyeleksi artikel untuk ditampilkan sebagai berita utama."