Golkar Gorontalo Digugat Rp55 Juta Terkait Dugaan Wanprestasi Sewa Sekretariat

Bangunan rumah warga yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Limba B, Kota Gorontalo yang pernah menjadi Sekretariat DPD II Golkar Kota Gorontalo./Penagar.id
Bangunan rumah warga yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Limba B, Kota Gorontalo yang pernah menjadi Sekretariat DPD II Golkar Kota Gorontalo./Penagar.id

Penagar.id – Partai Golkar digugat ke Pengadilan Negeri Gorontalo atas dugaan wanprestasi dalam perjanjian sewa bangunan yang digunakan sebagai sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Kota Gorontalo.

Dalam keterangannya, Muh. Syarif Lamanasa, S.H., M.H. selaku kuasa hukum pengugat mengungkapkan bahwa gugatan itu didaftarkan pada 4 Februari 2026, melalui tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Payu Limo Totalu (LBH-PLT).

Dalam dokumen gugatan, Muh. Syarif Lamanasa menyebut pihak tergugat adalah Ketua Umum DPP Partai Golkar yang dalam hal ini diwakili secara berjenjang oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Gorontalo hingga Ketua DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo.

Bangunan rumah warga yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Limba B, Kota Gorontalo yang pernah menjadi Sekretariat DPD II Golkar Kota Gorontalo./Penagar.id
Bangunan rumah warga yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Limba B, Kota Gorontalo yang pernah menjadi Sekretariat DPD II Golkar Kota Gorontalo./Penagar.id

Ia menuturkan, perkara ini bermula dari perjanjian sewa sebuah rumah milik kliennya yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Limba B, Kota Gorontalo.

Rumah tersebut diketahui digunakan sebagai kantor sekretariat DPD II Partai Golkar Kota Gorontalo sejak September 2023.

Dalam perjanjian, kata Muh. Syarif Lamanasa, bangunan tersebut rencananya akan disewa selama 3 tahun dengan pembayaran dilakukan pertahun.

“Dalam kesepakatan awal, nilai kontrak ditetapkan sebesar Rp55 juta per tahun,” kata Muh. Syarif Lamanasa dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Dalam perjalanannya, lanjut Muh. Syarif Lamanasa, kliennya hanya menerima uang sewa untuk satu tahun pertama yakni periode September 2023 hingga September 2024.

Baca Juga :  Besok, GMNI Kabgor Laporkan Pemilik Bangunan Tak Kantongi Izin Lingkungan ke Polda Gorontalo

Sementara untuk periode berikutnya, dari September 2024 hingga September 2025, pembayaran disebut tidak pernah diterima oleh kliennya.

Muh. Syarif Lamanasa./ Penagar.id
Muh. Syarif Lamanasa./ Penagar.id

Menurut Muh. Syarif Lamanasa, kliennya telah berulang kali menagih kewajiban tersebut. Bahkan, tiga kali somasi telah dilayangkan, masing-masing pada 9 Oktober, 23 Oktober, dan 4 November 2025. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan dari pihak tergugat.

“Klien kami sudah beritikad baik dengan menempuh jalur komunikasi, bahkan sampai somasi tiga kali, tetapi tidak ada respons,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Muh. Syarif Lamanasa menyebut bahwa dalam persoalan ini ada klaim sepihak dari pihak tergugat yang menyebut pembayaran telah dilakukan melalui transfer bank,

Namun, kata Muh. Syarif Lamanasa, kliennya tidak pernah menerima dana itu, bahkan tidak memiliki rekening di bank yang dimaksud.

Tak ada Pemberitahuan Putus Kontrak

Muh. Syarif Lamanasa juga mengungkapkan bahwa rumah yang disewa itu diduga telah ditinggalkan tanpa pemberitahuan resmi.

Kliennya, kata Muh. Syarif Lamanasa, mengaku tidak pernah menerima konfirmasi terkait penghentian kontrak maupun pengosongan bangunan.

Baca Juga :  Polda Jateng Ubah Pernyataan Terkait Polisi Tembak Siswa di Semarang

Akibat kondisi tersebut, Muh. Syarif Lamanasa menilai telah terjadi wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diiberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dan waktu yang lampau waktu yang ditentukan,” bunyi pasal tersebut.

Dalam gugatannya, kata Muh. Syarif Lamanasa, kliennya sebagai penggugat menuntut pembayaran tunggakan sewa sebesar Rp55 juta, ditambah bunga moratoir sebesar Rp 6,6 juta, serta kerugian lain senilai Rp10 juta akibat kerusakan dan terbengkalainya bangunan.

Selain itu, penggugat juga meminta agar pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1,5 juta per hari apabila tergugat tidak melaksanakan putusan nantinya.

Tanggapan DPD II Kota Gorontalo

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua DPD II Kota Gorontalo, Meyke Kamaru, melalui kuasa hukum, Ronald Van Mansur, S.H., M.H. menepis dalil gugatan yang diajukan penggugat.

Ia menjelaskan bahwa secara internal, Partai Golkar memiliki mekanisme administratif yang ketat dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk perjanjian sewa menyewa aset.

Baca Juga :  KPK Telusuri Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Whoosh

Berdasarkan penelusuran internal partai, lanjut Ronald Van Mansur, perjanjian tersebut diduga dilakukan secara personal oleh pihak tertentu tanpa melalui prosedur resmi organisasi. Karena itu, menurutnya, gugatan yang dialamatkan kepada Partai Golkar dinilai keliru secara subjek hukum.

Ronal Van Mansur bahkan menyebut, yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah pihak yang secara langsung melakukan kesepakatan dengan pemilik bangunan saat itu.

“Kalau merujuk pada fakta yang kami temukan, perikatan hukum itu terjadi antara pemilik bangunan dengan individu, bukan dengan institusi partai secara sah. Jadi mestinya gugatan diarahkan kepada pihak yang membuat dan menandatangani perjanjian tersebut,” kata Ronal Van Mansur kepada Penagar.id, Sabtu (2/5/2026).

Ronald Van Mansur./Penagar.id
Ronald Van Mansur./Penagar.id

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejak persoalan ini mencuat pada 2025, pihak partai telah melakukan investigasi internal untuk menelusuri aliran dana sewa tersebut.

Hasilnya, ditemukan bahwa dana untuk pembayaran sewa memang telah dicairkan dari kas partai. Namun demikian, terdapat dugaan kuat bahwa dana tersebut tidak pernah sampai kepada pemilik bangunan sebagaimana mestinya.

Melihat fakta yang ada, Ronal Van Mansur memastikan bahwa kliennya akan berkomitmen untuk menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.

“Partai tentu dirugikan dalam hal ini, baik secara materiil maupun nama baik. Karena itu, kami membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang diduga menyalahgunakan dana tersebut,” kata Ronal Van Mansur.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."
Redaktur Penagar.id