Polisi Buru Pemodal Tambang Ilegal di Pohuwato Usai Amankan 2 Pelaku

Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penahanan terhadap dua tersangka PETI Bulangita, Pohuwato.(Foto : Dok. Polri)
Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penahanan terhadap dua tersangka PETI Bulangita, Pohuwato.(Foto : Dok. Polri)

Penagar.id – Polisi terus memburu pihak yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal setelah mengamankan dua tersangka dalam kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Jumat (1/5/2026).

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada dua tersangka tersebut.

Saat ini, kata dia, pihaknya kini tengah memperluas penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya aktor lain, termasuk pihak yang berperan sebagai pemodal maupun pengendali usaha tambang ilegal tersebut.

Baca Juga :  Dijanjikan Lolos Akpol, Warga Makassar Rugi Rp 4,9 Miliar

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Iptu Renly Turangan dalam keterangan tertulis.

Pihaknya, kata Iptu Renly Turangan, telah berkomitmen untuk memberantas praktik PETI yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  BEM Provinsi Desak Kejati Evaluasi Kejari Kota, Singgung Kader NasDem di Kasus MT Haryono

Sebelumnya, dua tersangka berinisial M.R (20) dan R.H (26) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato setelah diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari operasi penertiban terpadu yang telah digelar bersama pemerintah daerah sehari sebelumnya, tepatnya Kamis, 30 April 2026.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junto Pasal 20 huruf c KUHPidana.

Baca Juga :  Propam Periksa 9 Anggota Terkait Tewasnya 7 Remaja di Kali Bekasi

Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Penahanan terhadap keduanya dilakukan oleh Unit III Satreskrim Polres Pohuwato.

“Saat ini, keduanya telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato selama 20 hari ke depan”, ungkapnya.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."
"Penulis di Penagar.id yang menghimpun informasi untuk dijadikan sebagai berita karya tim redaksi. Ia juga bertugas menyeleksi artikel untuk ditampilkan sebagai berita utama."