Nasional

Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Selama Nataru 2024

×

Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Selama Nataru 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Selama Nataru 2024.(Foto : iStockphoto via Liputan6)
Ilustrasi. Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Selama Nataru 2024.(Foto : iStockphoto via Liputan6)

Penagar.id, NASIONAL – Pemerintah resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung mobilitas selama liburan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, menyampaikan penurunan harga berlaku di seluruh bandara Indonesia mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

“Penurunan harga tiket pesawat dilakukan melalui koordinasi lintas pihak, termasuk maskapai, PT Angkasa Pura, PT Pertamina, dan AirNav,” ujar Elba mengutip detikcom, Rabu (27/11/2024).

Baca Juga :  Dituding Tak Profesional, KPU Bakal Diaporkan ke DKPP

Untuk merealisasikan penurunan tarif ini, PT Pertamina Persero Group akan menurunkan harga avtur hingga 10 persen di 19 bandara strategis, termasuk Denpasar, Surabaya, Medan, dan Makassar.

“Harga avtur setelah penurunan akan mendekati harga jual di Bandara Soekarno-Hatta (CGK), sehingga tidak membebani maskapai,” kata Elba.

PT Angkasa Pura Indonesia juga akan memangkas tarif PJP2U dan PJP4U sebesar persen.

Baca Juga :  Staf UIN Makassar Meninggal Dunia Usai Disebut Terlibat Kasus Uang Palsu

Namun, bandara CGK dan DPS masih menunggu persetujuan dari Kementerian BUMN untuk diikutsertakan dalam kebijakan ini.

Maskapai penerbangan berkomitmen memberikan diskon tambahan, seperti pengurangan fuel surcharge jet menjadi 2% dan diskon propeller hingga 20 persen.

Selain itu, AirNav Indonesia akan memperpanjang jam operasional bandara untuk mendukung kebutuhan operasional maskapai selama Nataru.

Elba juga menyebutkan, tiket yang sudah dibeli sebelumnya dapat menerima insentif sesuai kebijakan maskapai masing-masing.

Baca Juga :  Wacana Pemisahan Polri dari Presdien Diprediksi Picu Perlawanan

“Kebijakan ini diharapkan menjadi kabar gembira bagi masyarakat dan mampu mendorong ekonomi serta pariwisata domestik,” tuturnya.

Penurunan harga tiket ini tidak memasukkan insentif PPN, yang masih menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

Namun, analisis Kementerian Perhubungan menunjukkan kebijakan ini sudah cukup signifikan untuk menurunkan tarif rata-rata tiket pesawat hingga 10 persen.

Baca selengkapnya di Sini

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page