OJK Ubah Nama Pinjol Jadi Pindar, Ini Alasannya

Ilustrasi OJK.(Foto : Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Ilustrasi OJK.(Foto : Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Penagar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru pindar atau pinjaman daring sebagai pengganti sebutan pinjol (pinjaman online) yang selama ini lekat dengan citra negatif di mata publik.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK sekaligus anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi.

“Sekarang istilahnya kalau untuk pinjol itu jadi kalau Pindar itu pinjaman daring,” kata Friderica dilansir pada Selasa (12/8/2025) di Pacific Place, Jakarta.

“Itu jadi istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal karena sebenarnya istilah pinjol itu sekarang udah lebih dikonotasikan negatif gitu lho,” ujar Friderica.

Baca Juga :  Skema Subsidi Diubah, Ojek Online Boleh Beli Pertalite

Friderica menjelaskan bahwa pinjaman daring pada dasarnya merupakan sarana yang memudahkan masyarakat mengakses dana. Menurutnya, manfaat atau kerugian dari fasilitas ini sangat bergantung pada penggunaannya.

Ia mencontohkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kerap terbantu lewat akses modal cepat meski bunga terbilang tinggi.

Baca Juga :  DPR RI Sebut PPPK Berpeluang Jadi PNS

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa risiko besar muncul ketika pinjaman digunakan untuk kebutuhan konsumtif, seperti membeli pakaian, tas, atau ponsel.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."