Hasil Seleksi CPNS Kemenag Diumumkan Hari Ini, 17.221 Peserta Lolos

Ilustrasi. Sebanyak 17.221 Peserta Lolos CPNS Kemenag 2024. Hasil Seleksi Diumumkan Hari Ini. (Foto: RRI Ternate)
Ilustrasi. Sebanyak 17.221 Peserta Lolos CPNS Kemenag 2024. Hasil Seleksi Diumumkan Hari Ini. (Foto: RRI Ternate)

Penagar.id, NASIONAL – Kementerian Agama resmi mengumumkan hasil seleksi akhir Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024.

Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani, menyebutkan bahwa sebanyak 17.221 peserta berhasil lolos seleksi dari total 37.849 peserta yang mengikuti proses rekrutmen.

“Sebanyak 17.221 peserta lolos seleksi CPNS Kemenag. Ada 18.993 yang tidak lolos, dan 1.635 lainnya tidak hadir atau tidak menyelesaikan seluruh proses seleksi,” ujar M. Ali Ramdhani, Ketua Panitia Seleksi Nasional, di Jakarta, Minggu (12/1/2025).

Baca Juga :  Ribuan Orang Suarakan Petisi Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen

Proses seleksi CPNS Kemenag melibatkan beberapa tahapan, di antaranya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dari BKN, praktik kerja, serta wawancara terkait moderasi beragama.

“Pengumuman hasil seleksi ini dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menekankan pentingnya kepatuhan peserta terhadap aturan yang berlaku selama proses seleksi.

Baca Juga :  Arsenal Taklukan Milan di Laga Pramusim

Peserta yang lolos adalah mereka yang memenuhi seluruh persyaratan dan Nilai Ambang Batas (NAB) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 321 Tahun 2024.

“Bagi peserta yang tidak setuju dengan hasil seleksi, masa sanggah telah dibuka pada 13–15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing-masing,” jelas Wawan.

Baca Juga :  192 Jurnalis Dunia Liput Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Hasil dari proses sanggah tersebut akan diumumkan pada 16–22 Januari 2025.

Ia juga mengingatkan, kelalaian dalam memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sepenuhnya.

“Jika ada yang memberikan keterangan palsu saat pendaftaran, pemberkasan, atau setelah diangkat menjadi CPNS, Kemenag berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status mereka,” tegasnya.

Untuk memudahkan, peserta diimbau terus memantau informasi resmi terkait proses seleksi melalui website dan media sosial Kemenag.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id