Iklan Platfrom Recreative - Scroll untuk lanjut
HukumHeadline

Hasto Dinyatakan Tak Terbukti Halangi Penyidikan Harun Masiku

×

Hasto Dinyatakan Tak Terbukti Halangi Penyidikan Harun Masiku

Sebarkan artikel ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto : SINDOnews)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto : SINDOnews)

Penagar.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan menghalangi proses hukum terhadap buronan KPK, Harun Masiku.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa dakwaan jaksa terhadap Hasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (25/7/2025), hakim menyebut bahwa unsur pidana terkait perintangan proses penyidikan tidak terpenuhi.

Menurut hakim, proses penyidikan terhadap Harun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan, dilansir detikcom.

Baca Juga :  Tim 20 Desak Aktivitas PT Gorontalo Mineral Dihentikan, Ini Respons DPRD Provinsi

Salah satu dasar pertimbangan majelis adalah fakta bahwa surat perintah penyidikan terhadap Harun Masiku telah diterbitkan pada 9 Januari 2020 dan sejumlah proses hukum tetap berlangsung, termasuk penyitaan ponsel yang disebut-sebut sempat direndam.

“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” lanjut hakim.

Baca Juga :  Polda Sulut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Mobile Lab, Kerugian Capai Rp 3,8 M

“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024.”

Majelis juga menyoroti waktu kejadian yang diduga dilakukan oleh Hasto.

Tindakan yang disebut sebagai upaya menghalangi itu terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB, sedangkan status tersangka terhadap Harun baru ditetapkan pada keesokan harinya.

“Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020 terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku.”

Baca Juga :  PT BJA, IGL, dan BTL di Pusaran Kritik: Alarm Deforestasi dari Korea Selatan

“Menimbang bahwa lebih fundamental lagi 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan.”

Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menegaskan bahwa Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ia pun dibebaskan dari dakwaan pertama jaksa.

“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.”