Berita

IMM Minta Kades Buhu Dikenakan Pasal Berlapis

×

IMM Minta Kades Buhu Dikenakan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa.(Foto : Ist.)
Ilustrasi Kepala Desa.(Foto : Ist.)

Penagar.id, GORONTALO – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Buhu, Muhamad Daud Adam, terhadap seorang warga bernama Djakarian Hasan alias Ian (23), terus menuai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Gorontalo yang menyatakan sikap tegas terhadap perlakuan yang dinilai mencederai nilai demokrasi dan keadilan tersebut.

Melalui Pimpinan Cabang (PC) IMM Kabupaten Gorontalo, desakan diberikan kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga untuk tidak memproses perkara ini secara biasa.

IMM menuntut agar aparat penegak hukum menggunakan pasal pemberat terhadap Muhamad Daud Adam, mengingat posisinya sebagai pejabat negara yang melakukan kekerasan di ruang publik pemerintahan.

Menurut Ketua PC IMM Kabupaten Gorontalo, Rinaldy Latif, aksi kekerasan tersebut tak bisa dianggap sebagai insiden sepele, terlebih pelaku adalah seorang kepala desa yang semestinya menjadi pelindung masyarakat.

Baca Juga :  Ukir Sejarah, Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF Putri 2024

“Oleh sebab itu, kami mendesak penyidik Kepolisian Resort Telaga untuk tidak bermain-main dan segera menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat dari sekadar penganiayaan biasa,” tegas Rinaldy, Kamis (24/04/2025).

Rinaldy menilai bahwa pasal yang saat ini digunakan—yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan—belum mencerminkan keadilan yang proporsional.

Baginya, kekerasan tersebut bukanlah kejadian insidental biasa, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan secara terang-terangan di kantor desa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persoalan ini menyangkut martabat pelayanan publik. Perilaku seperti ini tidak hanya melukai fisik korban, tapi juga mencoreng nilai-nilai demokrasi dan melunturkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

“Ini bukan orang mabuk yang ribut di pinggir jalan. Ini Kepala Desa, pejabat negara yang menggunakan jabatannya untuk menindas warga yang datang menyampaikan aspirasi. Jangan beri pasal ringan, beri pasal pemberat,” ujar Rinaldy.

Baca Juga :  Program "Berbagi Bahagia Bersama BRI Group" Bantu Korban Banjir, Anak Panti dan Lansia di Gorontalo

IMM Gorontalo juga mendesak agar Pasal 52 KUHP digunakan dalam proses hukum terhadap Kades Buhu. Pasal ini mengatur pemberatan hukuman bagi pejabat yang melakukan tindak pidana saat menjalankan tugas jabatannya.

Selain itu, Pasal 415 KUHP turut dianggap relevan karena menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang untuk membungkam suara warga yang kritis.

“Tindakan ini bukan spontan, ini terjadi di kantor desa. Ini jelas penyalahgunaan jabatan dan harus diperlakukan sebagai pelanggaran serius, bukan sekadar adu jotos,” tegas Rinaldy.

Ia menekankan bahwa penerapan pendekatan hukum ganda, baik dari sisi pidana umum maupun pidana jabatan, sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga :  Aktivis Desak Polres Gorontalo Transparan Tangani Kasus Ekskavator di Tambang Mootilango

Penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat yang melanggar, menurutnya, menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

“Sebab jika dibiarkan, kekerasan oleh pejabat desa terhadap rakyatnya berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan di tingkat paling dasar,” ujar Rinaldy.

Sebagai warga Desa Buhu sendiri, Rinaldy mengaku kecewa sekaligus malu atas tindakan pemimpinnya. Ia merasa bahwa peristiwa ini telah merusak citra pemerintah desa, sekaligus memperlihatkan betapa lemahnya etika birokrasi jika pelaku tidak segera ditindak.

“Kami juga menuntut pemerintah kabupaten segera mencopot Muhamad Daud Adam dari jabatannya karena telah mempermalukan institusi pemerintahan desa,” tandas Rinaldy.(*)

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page