Penagar.id – Bareskrim Polri menegaskan hasil uji DNA yang dilakukan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan anak selebgram Lisa Mariana berinisial CA tidak menunjukkan adanya hubungan darah.
“Biro Laboratorium Dokkes Polri sudah menyerahkan hasil tes DNA kepada penyidik. Hasilnya, saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA dinyatakan nonidentik atau tidak memiliki hubungan genetik,” ujar Kasubdit 1 Dittipidisiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Tes tersebut dilakukan setelah Ridwan Kamil pada 11 April 2025 melaporkan Lisa Mariana ke polisi. Kasus bermula ketika Lisa menggelar konferensi pers dan menyatakan bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Klaim itu kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Bandung dengan tuntutan ganti rugi bernilai belasan miliar rupiah.
Ridwan Kamil membantah tuduhan itu. Ia justru melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.
Melalui akun Instagram, RK menyebut tuduhan tersebut tidak benar.
“Ini tidak benar dan merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi,” tulis Ridwan dalam unggahan Instagram-nya.
Dalam penyidikan, Bareskrim memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa Mariana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana.
Barang bukti berupa dokumen elektronik, surat, hingga sampel suara juga telah diamankan. Selain itu, penyidik mengambil sampel darah untuk keperluan tes DNA.
“Tes DNA ini memang ditujukan untuk memastikan apakah ada hubungan biologis antara RK dengan anak LM,” tambah Rizki.
Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana teregistrasi dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Adapun pasal yang disangkakan merujuk pada Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), serta Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus hukum yang menyeret nama Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana menyita perhatian publik sepanjang 2025.
Hasil tes DNA yang diumumkan Bareskrim kini menjadi titik balik dalam proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Bandung, sembari menunggu agenda sidang berikutnya.