Penagar.id, GORONTALO – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Provinsi Gorontalo, Frankymax Kadir kembali melayangkan kritikan terhadap penanganan dugaan kasus Proyek revitalisasi kawasan pusat perdagangan di koridor Jalan MT. Haryono, Kota Gorontalo.
Pasalnya, Proyek yang didanai melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 dengan anggaran sekitar Rp29 miliar ini, kini sedang bermasalah serius.
“Dugaan kasus pekerjaan proyek ini yang dianggarkan melalui Dana PEN 2022 dengan memakan anggaran kurang lebih 29 Miliar, kini sedang di tangani kejaksaan Kota Gorontalo. Di duga ada dua Perusahaan yang sedang bermasalah serius dalam Pekerjaan tersebut,” kata Franky.
Franky menilai, kasus yang telah bergulir di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo tersebut hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Menurutnya, penanganan kasus ini terkesan lambat, padahal berbagai bukti di lapangan menunjukkan proyek tersebut mangkrak.
“Hingga saat ini belum ada tanda – tanda kemajuan dalam penuntasan perkara, padahal kasus ini sangat jelas di mata publik dengan berbagai macam bukti lapangan terkait pekerjaan yang mangkrak,” ujarnya.
Selain itu, kata Franky, sejumlah saksi sempat diperiksa sejak Juni 2024, namun hasilnya belum diungkap ke publik. Hal ini, menurutnya, memunculkan dugaan adanya upaya memperlambat proses hukum.
“Penanganan dugaan kasus proyek yang memakan anggaran miliaran rupiah ini pernah dilakukan pemeriksaan beberapa orang saksi pada bulan Juni 2024, namun hasilnya sampai hari ini belum di ungkap ke permukaan,” kata Franky.
Franky kemudian mempertanyakan kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo seharusnya sudah menetapkan tersangka jika merujuk pada fakta-fakta yang ada.
Namun, kata Franky, hingga saat ini langkah hukum yang konkret belum terlihat. Menurutnya, pergantian jaksa yang menangani perkara ini juga menambah kekhawatiran bahwa kasus ini tidak diprioritaskan.
“Kami khawatir jangan sampai perkara ini sengaja di perlambat, ini artinya patut dicurigai. Sebenarnya ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo?” ujarnya.
“Jika kita mengkaji lebih dalam penanganan dugaan kasus ini, di duga sangat sulit di ungkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, dari itu perlu di dorong oleh semua pihak, sebab kecurigaan saat ini mengarah kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, kasus ini di duga semacam di prioritaskan,” kata Frangky.
Ia kemudian mendesak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kejari Kota Gorontalo. Bahkan, jika perlu, Ia meminta agar kasus ini diambil alih oleh Kejati Gorontalo demi menjamin kepastian hukum dan menghindari spekulasi publik.
“Dugaan kasus Pekerjaan Revitalisasi pusat perdagangan Pada Koridor Jalan MT. hariono cs ini, sudah menjadi rahasia umum memang tidak jalan, bahkan Jaksa yang menangani sudah bergantian,” kata Franky.
“Karena itu kami selaku Aktivis yang tergabung Dalam Pegiat Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, dan jika perlu penanganan dugaan kasus ini di ambil alih oleh Kajati Gorontalo untuk mendapatkan kepastian Hukum,” tegas Franky.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait mengenai kritikan tersebut. Upaya konfirmasi telah dilakukan namun hingga kini belum ada tanggapan resmi.(*)