Penagar.id, GORONTALO – Seorang pria berinisial BCM (46) di Gorontalo terancam hukuman penjara hingga 20 tahun setelah diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada Rabu (23/10/2024), pekan kemarin.
BCM ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menemukan narkotika jenis sabu dan alat hisap dalam penggeledahan yang dilakukan di rumahnya di Jalan Madura, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo mengungkapkan, penangkapan BCM berawal dari informasi masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi masyarakat jika di wilayah tersebut diduga sering terjadi peredaran narkotika kemudian team opsnal sat narkoba melakukan penyelidikan,” kata AKP Ricky dalam keterangannya di laman resmi Polresta Gorontalo Kota.
AKP Ricky menuturkan, saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika. Team ospnal kemudian langsung melakukan penggeledahan.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, BCM tidak melakukan perlawanan, dan petugas mendapati satu buah plastik klip yang diduga berisi barang narkotika sabu,” ungkap AKP Ricky.

Lebih lanjut AKP Ricky menuturkan bahwa Setelah mengamankan BCM dan barang bukti,team opsnal menuju rumah dan melakukan penggeledahan lalu menemukan 1 ( satu ) buah pembungkus rokok.
Di dalam pembungkus rokok tersebut ditemukan satu buah plastik klip yang berisi narkotika Sabu serta dua buah plastik klip yang diduga bekas berisi narkotika jenis Sabu.
Selain itu, ditemukan pula satu buah alat hisap Sabu yang sudah dirangkai dengan Pireks Kaca dan satu buah Pireks kaca yang diduga bekas berisi narkotika Sabu serta satu buah potongan sedotan
Usai diamankan, BCM beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini BCM telah ditetapkan tersangka kemudian telah dilakukan upaya paksa penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota pada 25 Oktober 2024,” kata AKP Ricky.(*)