Hukum

Kejari Boalemo Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perdis DPRD

×

Kejari Boalemo Didesak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perdis DPRD

Sebarkan artikel ini
Ketua LP3G, Deno Djarai./Penagar.id
Ketua LP3G, Deno Djarai./Penagar.id

Penagar.id – Meski sudah lama berlalu, pandemi Covid 19 di Kabupaten Boalemo nampaknya masih menyisahkan hal yang belum selesai.

Bukan soal kesehatan, tapi terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo periode 2020–2022 yang kembali disorot.

Persoalan ini pertama kali terungkap di tengah Covid-19, saat masyarakat diwajibkan membatasi aktivitas melalui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bekerja dari rumah (WFH), dan bekerja di kantor (WFO) secara terbatas.

Ironisnya, sejumlah anggota DPRD Boalemo justru diduga melakukan perjalanan dinas yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Alasan Hakim Vonis Bebas Hamim Pou

Padahal, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB.

Selain itu ada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 terkait penegakan disiplin protokol kesehatan, yang mewajibkan instansi pemerintah mengutamakan keselamatan publik dan membatasi perjalanan dinas.

Namun, hasil temuan di lapangan menunjukkan adanya perjalanan dinas yang tetap dilakukan, bahkan sebagian diduga fiktif atau dimanipulasi.

Indikasi penyimpangan mencakup klaim biaya transportasi, akomodasi penginapan, hingga laporan pertanggungjawaban anggaran.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan dan Pembangunan Gorontalo (LP3G), Deno Djarai, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas.

Baca Juga :  Ada Dugaan Beking Tambang Ilegal di Balik Penembakan Polisi di Solok Selatan

“Saya minta Kejari jangan main-main. Segera tetapkan tersangka dan lakukan penahanan agar publik melihat keseriusan aparat hukum,” tegas Deno, Minggu (31/8/2025).

Ia mencontohkan langkah Kejari Bitung yang telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2022–2023.

Dari jumlah itu, satu tersangka merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara enam lainnya anggota aktif DPRD Kota Bitung.

Baca Juga :  DPR-Pemerintah Sepakat Beri Amnesti untuk Hasto, Abolisi bagi Tom Lembong

“Seharusnya ini menjadi yurisprudensi bagi Kejari Boalemo. Kasus serupa sudah pernah terjadi di daerah lain, bahkan para tersangka sudah ditahan,” ujarnya.

Sebagai ketua LP3G, Deno menegaskan akan mengawal kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Boalemo hingga tuntas. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik “main mata” yang dapat menghambat jalannya penyelidikan.

“Publik terus memantau perkembangan kasus ini. Jangan sampai ada dugaan kompromi yang memperlambat proses hukum,” pungkasnya.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini