Penagar.id – Kepala Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah (MTs) Kabila, Rahmawati Latama, angkat bicara terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 di sekolah yang ia pimpin.
Dalam keterangannya, Rahmawati menepis tudingan tersebut. Ia menegaskan kabar yang beredar tidak sesuai dengan fakta.
“Itu tidak benar,” kata Rahmawati Latama saat ditemui awak media pada Selasa (2/9/2025).
Meski begitu, ia mengaku berhati-hati dalam memberikan komentar resmi.
“Saya tidak bisa berkomentar karena segala sesuatu yang harus saya ungkapkan di pers itu harus saya buat jangan sampe saya melebihkan atau mengurangi,” tambahnya.
Rahmawati juga menyebut pihak Yayasan Muhammadiyah telah meminta dirinya untuk memberikan klarifikasi secara internal terlebih dahulu sebelum menyampaikan keterangan resmi kepada publik.
“Jadi saya diminta yayasan sebentar. Apakah langsung ke pers nya atau masih ketemu yayasan, karena sekolah masih milik Yayasan Muhammadiyah,” jelasnya.
Sebelumnya, Rahmawati Latama diduga terlibat dalam dugaan pungli pencairan PIP 2025 di Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah (MTs) Kabila di Kabupaten Bone Bolango, menjadi sorotan publik.
Seorang wali murid, yang meminta namanya tidak dipublikasikan, menuturkan bahwa pihak sekolah meminta uang Rp 37.500 dengan alasan biaya administrasi.
Ia mengatakan, uang tersebut juga sudah disetorkan sebelum dana PIP cair.
Selain itu, orang tua penerima bantuan juga diminta menandatangani surat kuasa yang memberikan kewenangan kepada pihak sekolah untuk melakukan pencairan.
Tak berhenti di situ, wali murid mengaku kaget karena lokasi pencairan tahun ini berbeda dari sebelumnya. Ia juga menyebut praktik serupa sudah terjadi sebelumnya.
Dimana, kata orang tua siswa, pada pencairan PIP tahun 2024, pihak sekolah meminta biaya Rp50 ribu.
Situasi makin menuai kritik setelah pada pencairan Jumat (29/8/2025), pihak sekolah juga disebut mewajibkan pelunasan tunggakan SPP dan Iuran Pembangunan sebesar Rp 25 ribu.
Mayoritas orang tua penerima bantuan di MTs Muhammadiyah Kabila mengaku tidak mengetahui bahwa pencairan dana PIP seharusnya tidak dipungut biaya.
Meski begitu, sebagian tetap menyetorkan uang karena khawatir dana bantuan anak mereka tidak bisa dicairkan.
Untuk diketahui, merujuk pada aturan, Permendikbud No. 10 Tahun 2020 menegaskan sekolah dilarang melakukan pemotongan dana PIP dalam bentuk apapun.
Praktik semacam itu bahkan bisa masuk kategori pungutan liar sebagaimana diatur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016.