Penulis : Almisbah Ali Dodego
Penagar.id (Opini) – Di tengah gemuruh pembangunan dan cita-cita menghidupkan kembali pesona Kota Tua Gorontalo, terselip sebuah noda pekat yang mengancam untuk menenggelamkan marwah penegakan hukum.
Dugaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 miliar yang melibatkan oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Gorontalo dengan salah satu kontraktor proyek. dalam bukti rekaman via telfon.
Ini adalah cerminan buram tentang bagaimana kekuasaan dan kepercayaan publik bisa diperdagangkan demi keuntungan pribadi, meruntuhkan fondasi keadilan yang seharusnya tegak kokoh.
Bayangkan, dana miliaran rupiah, yang seharusnya menjadi darah daging pembangunan, mengalir deras ke kantong-kantong tak bertanggung jawab. Uang ini, yang sejatinya berasal dari keringat rakyat, diraup dengan cara-cara kotor.
Jika dugaan ini benar, maka proyek revitalisasi Kota Tua yang digadang-gadang sebagai kebanggaan daerah, hanyalah sebuah fasad. Di baliknya, tersimpan borok praktik kotor yang menggerogoti anggaran, menipiskan kualitas bangunan, dan pada akhirnya, merampas hak masyarakat Gorontalo untuk menikmati hasil pembangunan yang bersih dan berkualitas.
Ironisnya, dugaan ini menyeret institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi: Kejaksaan. Bagaimana mungkin kita berharap keadilan ditegakkan jika justru “pemain” utamanya diduga ikut bermain dalam lingkaran gratifikasi? Ini bukan lagi sekadar kasus perorangan, melainkan sebuah krisis integritas institusional yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik secara massal.
Kepercayaan adalah mata uang paling berharga bagi penegak hukum.Ketika mata uang itu tergerus oleh praktik culas, legitimasi hukum pun dipertanyakan.
Dampak domino dari kasus ini jauh lebih luas dari sekadar kerugian finansial. Ini menciptakan preseden buruk, seolah menegaskan bahwa sistem bisa dibeli, bahwa ada “jalur belakang” bagi mereka yang berpunya. Para kontraktor lain bisa terdorong untuk ikut bermain kotor, sementara masyarakat kecil semakin pesimis terhadap negara.
Lingkaran setan korupsi ini akan terus berputar, mencekik iklim investasi yang sehat dan menghambat kemajuan daerah. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan, tanpa kompromi, dan tuntas.
Kejaksaan Agung, atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus turun tangan dengan segala daya dan upaya untuk membongkar tuntas akar permasalahannya.Tidak boleh ada impunitas.
Setiap oknum yang terlibat, baik dari pihak Kejari maupun kontraktor, harus diseret ke meja hijau dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Ini bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan marwah hukum, mengembalikan harapan publik, dan mengirimkan pesan tegas bahwa di Republik ini, keadilan tidak untuk diperjualbelikan.
Proyek Kota Tua Gorontalo seharusnya menjadi monumen kebangkitan sejarah dan budaya, bukan nisan bagi integritas penegak hukum. Sudahkan kita siap untuk membersihkan lumpur di balik kemegahan yang semu ini?