Dewan Pers Minta Semua Pihak Hormati Kebebasan Pers Usai Istana Cabut ID Card Peliputan 

Dewan Pers
Dewan Pers

Penagar.id – Dewan Pers menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers usai menerima aduan terkait pencabutan kartu identitas (ID Card) wartawan CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.

Dalam pernyataan sikap bernomor 02/P-DP/IX/2025 tertanggal 28 September 2025, Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak agar menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh jurnalis di lapangan.

“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” tulis Dewan Pers.

Dewan Pers juga menekankan bahwa setiap pihak wajib menghormati tugas dan fungsi pers yang menginformasikan kepentingan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Kecelakaan Moge di Situbondo, Bendum DPP Demokrat Meninggal Dunia
Surat pernyataan sikap Dewan Pers bernomor 02/P-DP/IX/2025 tertanggal 28 September 2025.
Surat pernyataan sikap Dewan Pers bernomor 02/P-DP/IX/2025 tertanggal 28 September 2025.

Lebih lanjut, Dewan Pers mengingatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.

Lembaga itu juga meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia segera dipulihkan agar dapat kembali menjalankan tugas jurnalistik di Istana.

Baca Juga :  JMSI Goes to School, Teguh Santosa Ingatkan Rendahnya Literasi Indonesia

“Demikian seruan Dewan Pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak,” demikian penutup pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

Redaktur bertanggung jawab dalam proses penyuntingan dan kurasi naskah sebelum dipublikasikan serta mempublikasikan karya jurnalistik para wartawan yang tergabung dalam jaringan Penagar.id.