Parlemen

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ungkap Penyebab Anggaran Pokir Turun Drastis

×

Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ungkap Penyebab Anggaran Pokir Turun Drastis

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili. (Foto : Dok. Ist.)
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili. (Foto : Dok. Ist.)

Penagar.id – Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili, angkat bicara terkait penurunan anggaran pokok pikiran (pokir) anggota dewan pada tahun anggaran 2026.

Ia menyebut bahwa pengurangan anggaran tersebut merupakan konsekuensi langsung dari kondisi fiskal daerah yang mengalami keterbatasan.

Penurunan alokasi pokir ini cukup signifikan. Dari sebelumnya sebesar Rp118 miliar pada tahun anggaran sebelumnya, menjadi hanya Rp50,8 miliar untuk tahun 2026.

Baca Juga :  Reses, Mustafa Yasin Serap Aspirasi Warga Pohuwato

Pemangkasan ini menjadi perhatian publik dan sejumlah kalangan yang mempertanyakan bagaimana dewan akan tetap menjawab aspirasi masyarakat.

Dalam keterangan resminya, Thomas menyatakan bahwa pokir memang sangat tergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah.

“Saya kira itu sifatnya sementara. Pokir tergantung kondisi daerah. Pokok pikiran anggota DPRD itu tujuannya untuk membantu konstituen di dapil masing-masing,” ujar Thomas, Senin (17/6/2025).

Baca Juga :  Sepi Siswa, DPRD Provinsi Gorontalo Dorong Solusi Terhadap SMK di Boalemo

Penyesuaian anggaran tersebut disebutnya sebagai langkah realistis agar roda pemerintahan tetap berjalan tanpa membebani anggaran yang tengah mengalami tekanan.

Kondisi fiskal yang ketat membuat pemerintah harus lebih selektif dalam menentukan prioritas pembelanjaan.

Baca Juga :  Kunjungi Lembaga Pendidikan di Boalemo, Deprov Nilai Pelaksanaan ASSAJ Berlangsung Lancar

Pengurangan pokir ini tidak hanya berdampak pada ruang gerak anggota dewan dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi indikator bahwa pemerintah daerah perlu segera mencari sumber-sumber pendapatan baru yang lebih stabil.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page