KLHK-DPRD Provinsi Gorontalo Sepakat Percepat Pemanfaatan Hutan Sosial di Pohuwato

Kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat berkunjug ke KLHK pada Jumat (14/11/25). (Foto : Dok. HUMAS DPRD)
Kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat berkunjug ke KLHK pada Jumat (14/11/25). (Foto : Dok. HUMAS DPRD)

Penagar.id – Kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (14/11/25) mendapat respons positif dari jajaran kementerian.

Rombongan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial, Enik Ekowati.

Agenda konsultasi itu difokuskan pada penguatan implementasi Program Perhutanan Sosial serta percepatan izin Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Kabupaten Pohuwato.

Hadir pula dalam pertemuan itu Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKTHA) yang juga Plt. Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial (PUPS), Zulmansyah, bersama sejumlah pejabat teknis KLHK.

Dalam penyampaiannya, Enik Ekowati mengapresiasi komitmen DPRD Gorontalo yang dinilai konsisten mengawal isu-isu strategis perhutanan sosial.

Ia menuturkan bahwa kementerian selalu siap membuka ruang dialog dan membantu penyelesaian hambatan di lapangan, mulai dari penataan kelembagaan hingga penuntasan tumpang tindih lahan dan persoalan legalitas HKm.

Baca Juga :  Reses di Gorontalo Utara, Thomas Mopili Terima Keluhan Infrastruktur dan UMKM

Selain itu, KLHK juga memaparkan perkembangan program Perhutanan Sosial secara nasional.

Penjelasan mencakup kebijakan terkait pola tanam, model agroforestry, pembatasan tanaman sawit, hingga penguatan kelompok usaha perhutanan sosial agar lebih berkelanjutan.

“Areal PS memberikan akses pemanfaatan, bukan untuk merusak hutan. Tanaman yang dikembangkan harus pola agroforestry—ada kayu, dan di sela-selanya komoditas seperti kakao atau durian,” jelas perwakilan Direktorat PKPS.

Baca Juga :  Reses, Femmy Udoki Jaring Aspirasi Warga Botubarani

Berdasarkan data KLHK, Gorontalo telah mengantongi izin perhutanan sosial seluas 32.700 hektare dalam beberapa skema, mulai dari hutan kemasyarakatan, hutan desa, hingga HTR.

Sementara potensi areal yang masih bisa dikembangkan mencapai 76.000 hektare.

Ditjen Perhutanan Sosial menegaskan akan menindaklanjuti seluruh masukan Komisi II, termasuk kebutuhan pendampingan kepada kelompok tani dan penyelesaian konflik lahan yang masih terjadi di sejumlah titik.

Dukungan juga mencakup penguatan kelompok usaha hingga tahap pemasaran produk.

Pertemuan kemudian ditutup dengan kesepahaman bahwa KLHK, pemerintah daerah, dan DPRD Gorontalo akan terus bersinergi untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Pohuwato dan wilayah sekitarnya.

Baca Juga :  Femmy Udoki Serap Aspirasi Warga Terkait Kesehatan dan Pembangunan

Di sisi lain, Komisi II menyampaikan harapan agar proses legalitas perhutanan sosial di Pohuwato dapat segera dirampungkan sehingga masyarakat bisa lebih cepat mengembangkan usaha produktif berbasis hutan.

Wakil Ketua DPRD, Ridwan Monoarfa, menekankan bahwa peluang tersebut tidak boleh tertunda terlalu lama.

“Tinggal menunggu legalitas. Kalau izin segera keluar, masyarakat bisa mengembangkan durian dan kakao dengan kepastian pasar. Ini bisa mendorong ekonomi rakyat,” ungkap Ridwan Monoarfa.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."