Parlemen

Komisi I Deprov Desak Pemda Selesaikan Kekacauan Lahan Kantor Desa Sejahtera

×

Komisi I Deprov Desak Pemda Selesaikan Kekacauan Lahan Kantor Desa Sejahtera

Sebarkan artikel ini
Suasana foto bersama saat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan sidak di Desa Sejahtera, Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (7/12/2025). (Foto : Dok. HUMAS DPRD)
Suasana foto bersama saat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan sidak di Desa Sejahtera, Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango pada Minggu (7/12/2025). (Foto : Dok. HUMAS DPRD)

Penagar.id – Pelayanan pemerintahan di Desa Sejahtera, Kecamatan Bulango, Kabupaten Bone Bolango, delapan tahun terakhir berlangsung dari rumah warga akibat kantor desa yang mangkrak karena sengketa lahan dengan ahli waris.

Kondisi itu terungkap saat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan sidak pada Minggu (7/12/2025).

Ketua Komisi I Fadli Poha dan anggota Femmy K. Udoki, Yeyen Sidiki, Umar Karim, serta Ramdan D. Liputo menemukan pelayanan administrasi berjalan dengan fasilitas minim.

Baca Juga :  Banggar DPRD Provinsi Gorontalo Terima 11 Poin Evaluasi Kemendagri Terkait Rancangan APBD 2026

Kepala Desa Sejahtera, Ibrahim Hasiru, menyebut negosiasi ganti rugi belum tuntas. Pemerintah desa mengajukan kompensasi Rp75 juta, namun belum diterima ahli waris.

Status lahan kantor desa hingga fasilitas TK/PAUD, Polindes, dan TPQ ikut tidak jelas.

“Kami sudah berupaya, bahkan mengajukan proposal bantuan anggaran pembebasan lahan ke Pemerintah Provinsi melalui Dinas PUPR, namun hingga kini belum ada kepastian tindak lanjut,” ujar Ibrahim.

Baca Juga :  Sri Darsianti Tuna Ingatkan Pemuda Hindari Perilaku Menyimpang, Jauhi Seks Bebas dan Narkoba

Anggota Komisi I Femmy K. Udoki meminta pemerintah daerah segera turun tangan karena situasi ini dinilai sebagai darurat pelayanan publik.

“Masalah ini sudah terlalu lama dan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat. Diperlukan percepatan penyelesaian agar aset yang sudah dibangun dapat segera difungsikan. Tidak bisa dibiarkan terus menerus menumpang di rumah warga,” tegasnya.

Baca Juga :  Femmy Udoki Dorong Restoratif Justice untuk Karyawan PT Tjakrindo

Ia berharap peninjauan ini mempercepat penyelesaian sengketa yang membuat fasilitas pemerintahan desa tidak dapat dimanfaatkan hampir satu dekade.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini