Penagar.id – Komisi IV DPRD Provinsi berencana memanggil pihak RSUD Hasri Ainun Habibie dan Dinas Perhubungan, untuk dimintai penjelasan langsung mengenai mekanisme penentuan penerima beasiswa.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja Komisi IV bersama Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Minggu (3/8/2025).
Di mana dua jenis beasiswa strategis menjadi fokus perhatian yaitu beasiswa S1 Kedokteran dan beasiswa Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).
Dalam rapat tersebut, Biro Kesra melalui perwakilannya, Pestawaty, menyampaikan bahwa proses seleksi penerima beasiswa kedokteran sepenuhnya berdasarkan rekomendasi dari RSUD Hasri Ainun Habibie.
Para penerima, kata dia, nantinya diwajibkan mengabdi di rumah sakit tersebut selama 10 tahun setelah menyelesaikan pendidikan.
Sementara itu, penentuan penerima beasiswa STTD dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi, menyesuaikan dengan kebutuhan tenaga teknis di sektor transportasi darat.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPRD, Sri Darsianti Tuna, menegaskan perlunya transparansi dan penyederhanaan mekanisme pengajuan beasiswa.
“Kami ingin memahami mekanisme perekrutan di kedua instansi. DPRD harus ikut mengawasi agar tidak ada kesalahan di kemudian hari,” kata Yanti.
Sebelumnya, Yanti juga menilai bahwa alur rekrutmen beasiswa di lingkup Pemprov Gorontalo masih terlampau rumit dan rentan menimbulkan kesalahan administrasi, yang berimbas pada mahasiswa yang menjadi korban ketidakefisienan sistem.