Penagar.id – DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komisi IV kembali menyuarakan kebutuhan mendesak akan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Hal ini dinilai krusial di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ghalib Lahidjun, Sekretaris Komisi IV, menuturkan bahwa saat ini belum ada wadah resmi yang bisa menjadi rujukan masyarakat untuk melapor, berkonsultasi, maupun mendapatkan layanan pemulihan.
“Di dinas PPA itu kita belum punya semacam UPTD (unit pelaksana teknis daerah) yang menjadi tempat pengaduan terhadap kekerasan perempuan dan perlindungan bagi anak,” kata Ghalib Lahidjun, Senin (16/06/2025).
Ia menekankan bahwa UPTD bukan sekadar unit administratif, tapi juga harus menjadi pusat layanan terintegrasi bagi para korban, dari konseling, pemulihan psikologis, hingga akses bantuan hukum.
Ghalib mengungkapkan, Komisi IV telah mengagendakan pertemuan dengan instansi terkait untuk membahas upaya pembentukan UPTD ini secara sistematis.
“Insyaallah hari Rabu atau lusa kita akan mengundang BAPPEDA, BKD, BPSDM, kemudian biro keuangan dan Biro Hukum, Kita akan membahasnya, ini sangat penting dan sangat mendesak serta menjadi catatan yang perlu kita dorong,” tandasnya.
DPRD berharap inisiatif ini menjadi awal dari langkah nyata membangun sistem perlindungan yang kuat bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak di Gorontalo.