Advertising - Scroll untuk lanjut
Parlemen

Komisi IV DPRD Desak Koperasi Budi Luhur Lunasi Hak Pensiun Karyawan

×

Komisi IV DPRD Desak Koperasi Budi Luhur Lunasi Hak Pensiun Karyawan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun.(Dok. Ist.)
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Ghalib Lahidjun.(Dok. Ist.)

Penagar.id – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi serta pengurus Koperasi Budi Luhur, Jumat (3/10/2025).

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV ini membahas keluhan pekerja terkait tunggakan pembayaran hak pensiun oleh koperasi tersebut.

Sekretaris Komisi IV, Ghalib Lahidjun, menuturkan bahwa rapat menyepakati sebuah rekomendasi agar Koperasi Budi Luhur segera menyalurkan dana pensiun kepada pihak pengadu sesuai hasil verifikasi dari Dinas Tenaga Kerja.

Baca Juga :  Reses, Femmy Udoki Jaring Aspirasi Warga Botubarani

“Komisi IV sudah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pembayaran. Untuk mekanisme dan waktu, kami sepakat agar dalam satu minggu ke depan dilakukan negosiasi.

Namun negosiasi ini bukan lagi soal angka karena jumlahnya sudah sesuai undang-undang. Yang dibicarakan hanya mekanisme pembayaran dan waktunya,” ujar Ghalib.

Baca Juga :  Komisi IV Deprov Tinjau Bantuan Pangan di Boalemo, Pastikan Tak Ada Penyimpangan

Ia menambahkan, bila dalam batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, Komisi IV akan menempuh opsi lain termasuk berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan tata kelola koperasi di Gorontalo tetap berjalan sesuai regulasi.

Menurut Ghalib, alasan yang disampaikan pihak koperasi adalah tidak adanya laba sehingga kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran jasa pensiun.

Baca Juga :  Pembahasan Tatib DPRD Provinsi Gorontalo Terus Berlanjut

“Kami berharap persoalan ini segera dituntaskan agar tidak perlu diambil langkah lanjutan,” tegasnya.

Melalui rapat kerja ini, DPRD berharap ada kepastian hukum bagi pekerja sekaligus mendorong penguatan perlindungan tenaga kerja di wilayah Provinsi Gorontalo.

** Baca berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu di Channel WhatsApp Penagar.id. Klik disini