Komnas HAM Tegaskan Luka Andrie Yunus Bukan “Air Keras” tapi “Zat Kimia Asam Kuat”

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. (Foto: Dok. KontraS)
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. (Foto: Dok. KontraS)

Penagar.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penggunaan istilah yang lebih tepat secara medis dalam menyebut cairan yang digunakan dalam kasus Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin Siagian, menyarankan agar publik mulai menggunakan istilah “zat kimia asam kuat” berdasarkan penjelasan tim medis yang menangani korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak Komnas HAM berdiskusi langsung dengan dokter spesialis serta manajemen rumah sakit terkait kondisi korban pasca insiden penyiraman yang terjadi pada 12 Maret 2026.

“Kami berkesempatan berbicara dengan dokter-dokter spesialis yang menangani dan juga manajemen RSCM. Pertama, luka bakar akibat disiram zat kimia asam kuat,” ujar Saurlin, Kamis (26/3/2026).

Baca Juga :  Minta Keadilan, Ibu Korban Dugaan Pemerasan Oknum Polisi Menangis di Hadapan Kapolda Gorontalo

Menurutnya, penggunaan istilah tersebut dinilai lebih akurat untuk menjelaskan jenis zat yang digunakan dalam kasus ini.

Hal ini sekaligus menghindari kerancuan istilah “air keras” yang selama ini kerap digunakan secara umum untuk berbagai jenis zat korosif, baik asam maupun basa.

“Jadi mungkin ini adalah istilah yang bisa resmi kita pakai bersama-sama untuk publik ya. Kalau selama ini kan banyak istilah lain ya, disiram air keras dan lain sebagainya,” lanjut dia.

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti pentingnya ketepatan istilah dalam mendukung proses penanganan medis dan hukum secara menyeluruh.

Baca Juga :  Diduga Bermasalah, LSM JAMAN Soroti Salah Satu Calon Direksi dan Komisaris BSG Perwakilan Gorontalo

Dari sisi penanganan korban, Saurlin mengungkapkan tim dokter akan memprioritaskan proses pemulihan Andrie dalam enam bulan ke depan.

Selama periode tersebut, korban dijadwalkan menjalani sejumlah prosedur operasi untuk mempercepat pemulihan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, luka bakar yang dialami Andrie mencapai sekitar 20 persen dari tubuhnya. Proses pemulihan secara menyeluruh diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua tahun.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Kota Gorontalo Diamankan Polisi

“kemudian, kami mendapat konfirmasi bahwa pembiayaan alhamdulillah di-cover oleh BPJS,” tambah Saurlin.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi bersama Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut melakukan pertemuan dengan pihak rumah sakit dan tim dokter.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi Andrie sejak awal perawatan hingga perkembangan terbaru, termasuk dampak luka terhadap kondisi fisik dan psikologis korban.

“Baik dampak jangka pendek maupun jangka panjang, mungkin dari sisi fisik maupun psikis yang mungkin dialami,” ujar Pramono.

 

Sumber : Kompas


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

Redaktur Penagar.id