Penagar.id – Penanganan persoalan terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo kini mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Umar Karim.
Ia menyampaikan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah mengambil alih penanganan kasus tersebut dari tingkat daerah.
“Kami laporkan bahwa permasalahan ini sudah diambil alih oleh KPK. Saya mendapat informasi bahwa KPK akan datang ke Gorontalo sekitar bulan November,” katanya.
Langkah KPK ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memastikan tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo berjalan lebih transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selain itu, DPRD Provinsi Gorontalo melalui Pansus menyatakan komitmennya untuk menyerahkan hasil rekomendasi resmi kepada Gubernur Gorontalo agar dapat diteruskan kepada kementerian terkait.
“Tujuannya agar setiap temuan dan kebijakan dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” kata Umar.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD dalam memperkuat sistem pengawasan dan perbaikan tata kelola sektor perkebunan sawit, terutama terkait pemanfaatan lahan sesuai izin Hak Guna Usaha (HGU) dan hak masyarakat daerah.