Penagar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini terkait dugaan korupsi yang melibatkan dirinya bersama sejumlah pihak lain.
Opsi penggunaan pasal TPPU tersebut muncul setelah penyidik KPK menemukan bukti kuat berupa aliran dana hingga aset bernilai fantastis.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, bukti tersebut termasuk penyitaan puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Ke depan tentu kalau uang yang diperoleh dari yang kita duga dari hasil tindak korupsi ini lalu dipindahkan, diubah bentuk, dan lain-lain, dan masuk kualifikasi Pasal 3 (UU Tipikor) ya di TPPU, bisa ini nanti ditetapkan kembali,” kata Asep, Minggu (24/8/2025) dilansir CNN Indonesia.
Asep menjelaskan, Noel bersama 10 orang lainnya yang ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) disangkakan dengan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi, bukan suap.
Menurutnya, keputusan itu diambil karena KPK memiliki waktu terbatas, yakni 1×24 jam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.
“Kebanyakan di lapangan, dalam praktiknya si pemohon ini dari masyarakat ataupun dari perusahaan, (persyaratan) mereka sudah lengkap dan lain-lain, tetapi karena si oknum penyelenggara negara ini menginginkan sesuatu, lalu tetap mempersulitnya, harus menyerahkan atau memberikan sejumlah uang,” tuturnya.
“Ini akan menjadi kemudian salah ketika kita menerapkan Pasal suap karena mereka sesungguhnya sudah melengkapi dokumen-dokumen, persyaratan dan lain-lain, dan akhirnya kalau kita kenakan suap, itu dua-duanya kan harus diproses. Ini akan memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Asep.
“Pertama salah penerapan Pasal, yang kedua menjadi keengganan bagi para pihak yang sebenarnya mereka kan diperas nih. ‘Saya takut lapor’,” ucapnya lagi.
KPK menduga Noel menerima bagian pemerasan senilai Rp3 miliar pada Desember 2024, ditambah satu unit motor mewah Ducati. Skema pemerasan tersebut disebut sudah berjalan sejak 2019, melibatkan 10 tersangka lain.
Di antara mereka, salah satunya diduga sebagai otak kasus, yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2022–2025, yang disebut mengantongi hingga Rp69 miliar.
Modusnya, para pengusaha yang ingin memperoleh sertifikat K3 dipaksa membayar jauh lebih tinggi dari biaya resmi. Padahal, menurut aturan, biaya resmi hanya Rp275 ribu, namun dalam praktiknya dipatok hingga Rp6 juta per sertifikat.
Saat ini Noel dan para tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, hingga 10 September 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.