KPK Panggil Wakil Bupati Terkait Kasus Fee Proyek RSUD di Sultra

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto : tirto/Tf Subarkah)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. (Foto : tirto/Tf Subarkah)

Penagar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) Yosep Sahaka (YS).

Yosep akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang menyeret Bupati Koltim nonaktif, Abdul Aziz, sebagai tersangka.

“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (RSUD Koltim),” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dilansir detikcom Selasa (16/9/2025).

Baca Juga :  Parah! Ada Kekurangan Volume Senilai Rp 800 Juta Pada 10 Pekerjaan Proyek di Bone Bolango

Selain Yosep, KPK turut memanggil dua nama lain, yakni Kepala BKAD Koltim, Aspian Suute, serta Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kemenkes, Ruri Purwandi.

Namun, Budi belum merinci poin-poin apa saja yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Budi.

Baca Juga :  Dijanjikan Lolos Akpol, Warga Makassar Rugi Rp 4,9 Miliar

Kasus korupsi pembangunan RSUD Koltim ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, hingga Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dari hasil OTT itu, lembaga antirasuah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim periode 2024-2029
  2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk proyek pembangunan RSUD
  3. Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen proyek RSUD Koltim
  4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta dari PT PCP
  5. Arif Rahman (AR), pihak swasta dari KSO PT PCP.
Baca Juga :  Ada Dugaan Beking Tambang Ilegal di Balik Penembakan Polisi di Solok Selatan

Dalam penyidikan, KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp 9 miliar dari total proyek senilai Rp 126 miliar. Dari jumlah itu, diduga ia sudah menerima Rp 1,6 miliar.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id