Pilkada

KPU Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3 

×

KPU Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3 

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. KPU Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3. (Foto : Detikcom)
Ilustrasi. KPU Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3. (Foto : Detikcom)

Penagar.id, NASIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sedang menelusuri dugaan surat suara yang sudah tercoblos sebelum digunakan.

Melansir JPPN, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, hal itu terjadi saat pencoblosan Pilgub DKI Jakarta di Pinang Ranti, Jakarta Timur, pada Rabu (27/11/2024).

Dirinya meminta jajaran KPUD Jakarta Timur untuk menyusun kronologi mengenai dugaan surat suara yang sudah tercoblos sebelum digunakan.

Baca Juga :  Jabes Ezar Gaghana : Harus Ada Inovasi dan Keterbukaan Publik untuk Majukan Sangihe

“Kami sedang minta KPU Jakarta Timur untuk menyusun kronologis ya,” kata Wahyu dalam konferensi pers, yang dikutip JPNN dari YouTube KPU DKI, Kamis (28/11/2024).

Wahyu memastikan hasil kronologi atas dugaan pelanggaran pilkada tersebut akan disampaikan secara terbuka.

“Nanti kalau kronologis sudah sampai di kami pasti nanti akan kami sampaikan,” tuturnya.

Baca Juga :  Bawaslu Kota Gorontalo Sebut Tak Ada Pelanggaran pada Pencalonan Adhan Dambea

Wahyu juga menegaskan seluruh proses tahapan pemilihan pilkada telah sesuai dengan aturan dan prosedur hukum.

Kendati demikian, kata Wahyu, pihaknya terbuka jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

Termasuk rekomendasi temuan atau aduan dari Bawaslu.

Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Paslon Cagub-Cawagub DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Ahmad Riza Patria mengatakan ada temuan kecurangan saat Pilgub 2024.

Baca Juga :  Quick Count CRC : Gusnar-Idah Unggul di Pilgub Gorontalo

Tim RIDO disebut menemukan adanya surat suara yang sudah dicoblos untuk paslon Nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno.(*)

 

Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul “KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3”

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti WhatsApp Channel

You cannot copy content of this page