Penagar.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyuarakan kritik keras terhadap praktik penarikan biaya seragam oleh sejumlah sekolah yang dinilai melanggar ketentuan.
Kritik ini ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan IV DPRD Gorontalo bersama kepala sekolah, komite, dan OPD terkait, Selasa (8/7/2025).
Dalam forum tersebut, La Ode secara terang menyampaikan bahwa pengadaan seragam bukanlah bagian dari wewenang satuan pendidikan, apalagi sampai menetapkan harga jual kepada orang tua murid.
“Sekolah tidak boleh mengadakan seragam. Kalau ada koperasi sekolah atau organisasi lain yang mengurus, itu silakan. Tapi bukan kewenangan sekolah,” ujar La Ode tegas.
Ia mengungkapkan adanya laporan yang menunjukkan keterlibatan kepala sekolah dalam penandatanganan dokumen harga seragam, sesuatu yang menurutnya melampaui batas tugas pokok dan bisa berdampak secara hukum.
“Tidak seharusnya kepala sekolah menandatangani harga seragam yang harus dibayar. Itu bukan bagian dari tugas pokok sekolah,” katanya.
DPRD menegaskan agar sekolah-sekolah yang telah menetapkan harga seragam untuk segera mencabut kebijakan tersebut. Penegasan ini didasarkan pada ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian sekolah sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali siswa.
“Penetapan harga oleh sekolah, itu tidak boleh. Tugas sekolah hanya menetapkan jenis dan model seragam, bukan mengatur pengadaannya,” tambahnya.
Lebih jauh, La Ode mengingatkan agar sekolah bersikap hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak terseret dalam potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya khawatir jika praktik ini terus berlangsung, bisa berdampak hukum di kemudian hari,” kata La Ode.