Mahfud MD: 27 Masalah Polri Jadi Pembahasan Komisi Reformasi

Mahfud MD.(Foto : CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Mahfud MD.(Foto : CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Penagar.id – Anggota Komisi Reformasi Polri yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa ia telah mengumpulkan puluhan persoalan yang saat ini menimpa institusi Polri.

Mahfud MD mengungkapkan, sejauh ini ada 27 kasus yang berhasil diinventarisasi yang semuanya berasal dari laporan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

“Itu saya mencatat 27 masalah. Dari begitu banyak itu setiap ada orang lapor saya catat,” kata Mahfud, Jumat (14/11/2025).

Mahfud menjelaskan bahwa rangkaian persoalan tersebut mencakup berbagai kategori pelanggaran, mulai dari laporan pemerasan, kasus narkoba, hingga dugaan penganiayaan.

Baca Juga :  RUU Haji Masuk Tahap Lanjutan, DIM Diserahkan Pemerintah ke DPR

Seluruh temuan itu ia kumpulkan menjadi satu daftar persoalan yang kini menjadi dasar pembahasan reformasi.

“Oh, ini pemerasan, oh ini kasus narkoba, oh ini masalah penganiayaan. Terus saya catat semua itu ya ada 27 masalah,” ucapnya.

Ia menambahkan, meski jumlah temuan mencapai puluhan, persoalan itu dapat dikelompokkan ke dalam sejumlah klaster besar. Namun jumlah finalnya tetap mengacu pada data awal yang ia pegang.

Baca Juga :  Indonesia Kecam Genosida di Gaza

“Kalau dikelompokkan mungkin bisa menjadi empat kelompok besar lah mungkin,” ucapnya.

Mahfud menegaskan bahwa Komisi Reformasi Polri tidak memberikan prioritas pada isu tertentu.

Menurutnya, seluruh masalah akan dibahas bersama Polri secara setara, tanpa ada pendekatan sepihak dalam proses identifikasi maupun penyelesaiannya.

“Semua, enggak ada prioritas, pokoknya semua masalah kita bicarakan. Tetapi begini ya, kita ini berbicara nih dengan Polri,” kata Mahfud.

“Bukan kita buat sepihak, semua disampaikan ke Polri, dicocokkan datanya lalu dicari jalan keluar bersama. Karena kita enggak mau menempatkan diri sebagai atasan Polri, bukan,” ujar dia.

Baca Juga :  Perpol No 10/2025 Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

Ia menekankan bahwa tugas komisi bukan untuk mengaudit atau mengintervensi Polri, melainkan bekerja sama mencari solusi.

Menurut Mahfud, Polri juga terbuka dan memiliki catatan yang sejalan terkait persoalan internal institusi.

“Kita bukan atasan Polri, kita bukan inspektur yang memeriksa Polri tapi ya mau memperbaiki bersama dengan Polri. Dan Polri terbuka punya catatan-catatan yang sama tentang kelemahan dirinya,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami. Klik untuk Ikuti WhatsApp Channel Penagar.id