Penagar.id, GORONTALO – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri pada Kamis, (28/11/2024).
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Kini, pemanggilan kedua dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, ketika ditanya wartawan apakah akan mendampingi kliennya, enggan memberikan jawaban tegas.
“Kita lihat nanti ya,” ujar Ian, mengutip Kompas pada Kamis (28/11/2024).
Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada 22 November 2024 dini hari.
Kasus ini juga melibatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 160 saksi, termasuk 37 orang terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL.
Langkah ini menunjukkan upaya serius polisi untuk mengungkap detail dugaan tindak pidana tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul “Eks Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini”