Mulai 2025, Tunjangan Sertifikasi Guru ASN dan Non-ASN Naik

Ilustrasi. Guru ASN dan Non-ASN Dapat Tunjangan Sertifikasi Lebih Tinggi Mulai 2025. (Foto : Canva)
Ilustrasi. Guru ASN dan Non-ASN Dapat Tunjangan Sertifikasi Lebih Tinggi Mulai 2025. (Foto : Canva)

Penagar.id, NASIONAL – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengonfirmasi adanya peningkatan kesejahteraan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN melalui tunjangan sertifikasi.

Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (26/11/2024).

Mu’ti menjelaskan, guru non-ASN yang telah lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp2 juta di luar gaji pokok mereka.

Baca Juga :  Yusril Ihza Mahendra : Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Sementara itu, guru ASN akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok mereka, sesuai dengan golongan dan kepangkatan masing-masing.

“Untuk guru non-ASN, tunjangan Rp2 juta ini di luar gaji yang mereka terima di sekolah asal. Sedangkan untuk guru ASN, tunjangan diberikan sebesar gaji pokok mereka,” kata Mu’ti mengutip detikcom, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga :  Status Ibu Kota RI : Jakarta atau IKN? Ini Kata Mendagri

Mu’ti menegaskan bahwa tunjangan tersebut diberikan kepada guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memperoleh sertifikat pendidik.

Program ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan mereka.

“Peningkatan kesejahteraan ini selaras dengan kualifikasi guru. Mereka harus mengikuti PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik. Dengan sertifikasi ini, guru tidak hanya lebih sejahtera tetapi juga lebih berkualitas,” jelasnya.

Baca Juga :  Utang Pemerintah Naik Jadi Rp781,9 Triliun di RAPBN 2026

Menurut Mu’ti, kebijakan ini akan mulai dijalankan pada tahun 2025.

Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi bukanlah kenaikan gaji langsung, karena hal tersebut berada di bawah kewenangan kementerian lain.

“Kemendikdasmen tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji guru. Fokus kami adalah meningkatkan kesejahteraan melalui tunjangan sertifikasi,” tambahnya.(*)

Baca selengkapnya di Sini


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp Penagar.id

"Kegemarannya dalam menulis membawa pria yang akrab disapa Iwan ini terjun ke dunia jurnalistik. Ia pernah menjadi wartawan di salah satu media pertama dan terbesar di Gorontalo, pengalaman yang semakin memotivasinya untuk terus menulis."